Cirebon Djalapaksinews – Bangunan Kantor Dinas Ketenagakerjaan dilaporkan roboh pada Selasa (27/1/2026). Peristiwa ini menuai sorotan publik karena atap gedung tersebut diketahui belum lama selesai direnovasi, namun justru ambruk dan membahayakan keselamatan.
Robohnya bangunan menimbulkan pertanyaan besar terkait kualitas pekerjaan konstruksi, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Sejumlah pihak menilai, insiden ini bukan sekadar musibah teknis, melainkan kuat dugaan akibat buruknya manajemen proyek.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, proyek renovasi diduga mengalami banyak potongan anggaran dan pelimpahan pekerjaan ke pihak lain, sehingga keuntungan dibagi-bagi, namun kualitas pekerjaan justru dikorbankan. Praktik semacam ini kerap berdampak langsung pada pemilihan material yang tidak sesuai spesifikasi serta pengerjaan yang jauh dari standar teknis.
Secara teknis, konsultan perencana juga disorot karena diduga tidak menghitung beban atap secara komprehensif. Perhitungan seharusnya mencakup beban material dalam kondisi kering dan basah, termasuk tambahan beban akibat dorongan angin.
Kelalaian dalam analisis struktur berpotensi fatal, terlebih pada bangunan fasilitas publik.
Selain itu, ketebalan material kuda-kuda serta jarak antar kuda-kuda seharusnya diperhitungkan secara matang sesuai standar konstruksi. Kesalahan dalam menentukan spesifikasi struktur atap dapat menyebabkan bangunan tidak mampu menahan beban jangka panjang.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Ketenagakerjaan maupun instansi terkait mengenai penyebab pasti robohnya bangunan serta pihak yang bertanggung jawab atas proyek renovasi tersebut.
Peristiwa robohnya kantor dinas ini menjadi pengingat keras bagi pengelolaan proyek pemerintah. Renovasi yang seharusnya meningkatkan keamanan dan kenyamanan justru berakhir dengan kerusakan parah. Jika benar terjadi praktik potongan anggaran dan pengabaian standar teknis, maka ini bukan sekadar kegagalan konstruksi, melainkan kegagalan sistemik dalam tata kelola proyek publik.
Pemerintah daerah wajib membuka secara transparan dokumen perencanaan, pelaksanaan, hingga pengawasan proyek. Audit teknis dan audit anggaran harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri peran konsultan, kontraktor, dan pejabat penanggung jawab. Fasilitas publik tidak boleh menjadi ajang berbagi keuntungan yang mengorbankan keselamatan masyarakat.
Utoyo









