CIREBON Djalapaksinews – Pendamping Rehabilitasi Sosial (Rehsos) dari Dinas Sosial Kabupaten Cirebon melaksanakan kegiatan verifikasi dan validasi di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak (LKSA) Noor Hidayah, Yayasan Hidayah Mandiri yang berlokasi di jalan Taman Pengampon Blok Pengampon kidul RT 02 RW 01 Desa Danawinangun Kecamatan Klangenan kabupaten Cirebon, pada Selasa (14/4/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas yang diberikan oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Dalam kegiatan tersebut, pendamping Rehsos Siti Hamidah bersama staf Rehsos Ahmad Syahroni melakukan pengecekan langsung terhadap berbagai aspek administratif dan operasional lembaga. Verifikasi meliputi dokumen penting seperti akta pendirian, Surat Keputusan Kementerian Hukum dan HAM, tanda daftar (SIOP) dari Dinas Sosial, serta status akreditasi lembaga.
Selain itu, tim juga melakukan pendataan jumlah anak binaan, baik yang tinggal di dalam maupun di luar panti, serta menelusuri jaringan mitra yayasan, donatur, dan pihak-pihak yang berpartisipasi dalam kegiatan sosial. Diketahui, setiap bulannya anak-anak yatim binaan di LKSA Noor Hidayah secara rutin menerima santunan dari yayasan, dengan tambahan bantuan dari para donatur berupa sembako dan uang transport.
Ketua Yayasan Hidayah Mandiri, Sutiah, menjelaskan bahwa santunan bagi anak-anak yatim binaan diberikan secara konsisten setiap bulan sebagai bentuk kepedulian sosial. Sementara itu, Ketua LKSA Noor Hidayah, Utoyo, berharap bantuan yang akan disalurkan ke depannya dapat berjalan lancar dan diterima secara merata oleh seluruh anak binaan.
Kegiatan verifikasi dan validasi ini bertujuan sebagai langkah cros cek terhadap keberadaan lembaga, sekaligus memastikan kelengkapan dokumen serta validitas data yang dimiliki LKSA, guna mendukung penyaluran bantuan sosial yang tepat sasaran.
Utoyo







