Dana Tabungan Siswa ‘Dipinjam’ Oknum Pengawas, Disdikbud Banjar Disorot

oleh -5067 Dilihat

Banjar – //DJALAPAKSINEWS// (27/04/2026).

Belasan juta rupiah belum kembali hampir setahun, sekolah terancam kesulitan pengembalian ke orang tua

Pengawas sekolah merupakan salah satu elemen penting dalam dunia pendidikan. Tugas utama mereka adalah memastikan bahwa proses belajar mengajar berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada tahun 2024, peran pengawas sekolah mengalami peningkatan signifikan. Selain mengawasi proses belajar mengajar, mereka juga bertanggung jawab dalam memastikan implementasi kurikulum yang baru dan memenuhi standar pendidikan yang ditetapkan.

Namun demikian ada kondisi yang seharusnya tidak boleh terjadi atas indikasi sekilas penyimpangan diluar tupoksi pengawas sekolah yang terjadi di salah satu UPTD SDN kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Hasil penelusuran Tim Media Djalapaksi News, diperoleh bahwa ada oknum pengawas sekolah (red.kdi) yang Diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam jabatan atas penggunaan “Dana Tabungan Siswa” di salah satu UPTD SDN kecamatan Pataruman Kota Banjar.

Salah satu diantaranya dengan istilah “Pinjam Sementara” senilai belasan juta rupiah yang hingga saat ini sudah hampir satu tahun belum ada penyelesaian untuk pengembalian.

Saudara Kepala UPTD SDN yang telah kami konfirmasi langsung pada Kamis (24/04/2026) mengatakan bahwa benar ada oknum pengawas yang memohon pinjaman uang ke sekolah kami (red. dari Dana Tabungan Siswa) untuk sementara waktu saja dikarenakan ada keperluan mendesak, tetapi ternyata hingga saat ini sudah hampir setahun belum ada tanda-tanda atau gambaran untuk pengembalian.

“Padahal bulan depan (Mei 2026) kami pihak sekolah sudah harus persiapan untuk pengembalian Dana Tabungan Siswa ke orang tua murid terutama untuk  siswa Kelas VI yang akan LULUS Sekolah. Kami berharap semoga segera diselesaikan”. Ujarnya.

Secara umum perihal ini sudah terdeteksi ketika Tim Verifikasi Disdikbud Kota Banjar bergerak melalui pendataan keberadaan tanggung jawab para Kepala Sekolah yang terkena rotasi mutasi jabatan yang terjadi sebelum dilakukannya SERTIJAB pada Rabu (08/04/2026) yang lalu, bahwa sebelum meninggalkan tempat kerja yang lama melalui Sertijab, maka masing-masing pejabat yang kena rotasi mutasi wajib bertanggung jawab atas jabatan yang ditinggalkannya dengan membuat surat pernyataan pertanggungjawaban atas pengelolaan Dana Tabungan Siswa dimasing-masing sekolah yang akan ditinggalkannya.

Ketua K3S Kota Banjar saudara Dudung (Kepsek SDN 2 Hegarsari), ketika dihubungi tim media Djalapaksi News melalui Whatsapp pada hari ini Senin (27/04/2026), menyampaikan bahwa beliau belum mengetahui atas dugaan persoalan oknum pengawas berkaitan dengan peminjaman Tabungan Siswa di salah satu UPTD SDN yang ada di wilayah kecamatan Pataruman. Ungkapnya

“sebaiknya tolong konfirmasi langsung ke Disdikbud yang telah melaksanakan verifikasi tentang Tabungan Siswa tersebut. Tambahnya.

Sebenarnya perihal ini, sekitar tiga minggu yang lalu oleh tim media Djalapaksi News sudah pernah disampaikan secara lisan kepada Sekdis dan Kadis Disdikbud Kota Banjar secara langsung tentang keberadaan “nama oknum pengawasnya, jumlah nominalnya, dan nama sekolahnya”, dengan harapan agar segera menjadi perhatian untuk dibantu penyelesaiannya. Namun demikian hingga berita ini ditayangkan belum ada tindaklanjut untuk penyelesaian perihal tabungan siswa tersebut, sehingga terkesan bahwa Disdikbud Kota Banjar TUTUP MATA terhadap penuntasan persoalan ini.

Secara umum masyarakat sekolah berharap, agar perihal seperti ini tidak terulang terjadi lagi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Banjar.//Redaksi//

No More Posts Available.

No more pages to load.