Kuasa Hukum Terdakwa Langsung Bantah, Tiga Petinggi Blueray Didakwa Suap

oleh -70 Dilihat

Jakarta-//DJALAPAKSINEWS// – Pengadilan Tipikor menggelar sidang perdana perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2026/PN.JKT.PST atas dugaan suap di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dengan terdakwa John Field (pemilik Blueray Cargo), Dedy Kurniawan (Manajer Operasional Blueray Cargo), dan Andri (Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo). Sidang tersebut dipimpin oleh Majelis Hakim Brelly Yuniar Dien Wardi Haskori (Ketua) dan Edward Agus serta Nofalinda Arianti (Anggota).

Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK mendakwa tiga petinggi perusahaan logistik Blueray Cargo menyuap lebih dari Rp 63,1 miliar kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Uang pelicin tersebut diberikan untuk memanipulasi sistem pengawasan kepabeanan agar barang impor milik perusahaan dapat lolos dari pemeriksaan ketat bea cukai.

Dalam dakwaannya, jaksa mengungkap para terdakwa secara bersama-sama memberikan uang sebesar Rp 61.301.939.000 dalam bentuk dolar Singapura. Selain uang tunai, terdakwa juga memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah senilai Rp 1.845.000.000. Barang mewah tersebut terdiri dari satu buah jam tangan merek Tag Heuer senilai Rp 65 juta dan satu unit mobil Mazda CX-5 senilai Rp 330 juta.

Usai sidang kuasa hukum ketiga terdakwa kepada awak media menegaskan bahwa dakwaan yang dibacakan oleh JPU KPK tidak jelas dan hanya menjustifikasi ketiga terdakwa telah melakukan tindak pidana.

“Faktanya, Blueray tidak masuk jalur hijau di Bea Cukai. Bahkan, 90% jalur merah. Padahal, kalau dikatakan sudah menyuap harusnya berubah jadi masuk jalur hijau kan,” kata Dr. Dinalara Dermawati Butar-butar, kuasa hukum terdakwa, usai persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (06/05/2026).

Dina menjelaskan, kalau JPU mengatakan pihak Blueray memberikan sejumlah yang untuk mempermudah proses, faktanya tidak demikian. “Setiap bulan, Blueray antara 70-90 persen di jalur merah. Ini bahaya dan perusahaan bisa gulur tikar,” terangnya.

Lebih jauh dikatakan, banyak perusahaan kargo juga ditempatkan pada jalur merah di sistem Bea Cukai. “Sistem yang sudah terbangun diduga sejak lama. Siapapun pejabat di Bea Cukai, kejadian ini akan terus berulang karena sistemnya demikian,” tegasnya.

Sidang selanjutnya yang dijadwalkan 20 Mei 2026, kuasa hukum terdakwa akan mengajukan 5 saksi, baik dari internal Blueray maupun perusahaan kargo sejenis, dan satu ahli beserta dokumen pendukung lainnya.//Hari S/Jw//

 

No More Posts Available.

No more pages to load.