Beredar Di Tuban “UPAL”, Modal Rp. 2 Juta Dapat Rp. 7 Juta

oleh -414 Dilihat

Tuban-//DJALAPAKSINEWS// — (08/05/2026), Kasus peredaran Uang Palsu (Upal) di Kabupaten Tuban masuk dalam ring penyelidikan. Sebelumnya, jajaran Polres Tuban berhasil melakukan pengungkapan kasus peredaran upal yang terjadi di wilayah Pasar Wage turut Desa Grabagan Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.

Dalam.pres rilisnya, Kasat Reskrim Polres Tuban AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam, S.Tr.K., S.I.K., M.Si., didampingi Kasihumas Iptu Siswanto, S.H., Kamis kemarin menjelalan rinci kasus yang ramai di kalangan pedagang pasar tersebut.

Hasil pengungkapan kasus tersebut Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku yakni WTM (44) perempuan SLM (38) perempuan keduanya merupakan warga asal Kecamatan Semanding serta WTO (50) seorang laki-laki asal kecamatan Tuban.

Menurut Kasat Reskrim, Kasus tersebut bermula pada Sabtu, 2 Mei 2026 sekitar pukul 08.00 WIB, Tersangka berinisial WTM datang ke pasar dengan membawa uang pecahan seratus ribu rupiah yang diduga palsu senilai Rp3 juta rupiah, kemudian pelaku membelanjakan uang palsu tersebut kepada para pedagang pasar dengan nominal belanja kecil sekitar Rp10 ribu hingga Rp20 ribu rupiah.Cara tersebut dilakukan agar tersangka memperoleh uang kembalian asli dari para pedagang.

Setelah mendapatkan uang dari pelaku, TMP (52) salah satu pedagang yang menjadi korban kemudian datang ke Koperasi BMT berencana untuk menabung uang hasil transaksi tersebut, namun oleh pihak koperasi uang tersebut dicurigai sebagai uang palsu.

Mengetahui hal tersebut, korban kemudian mencari keberadaan tersangka sambil memberitahukan kepada pedagang lain bahwa terdapat seseorang yang berbelanja menggunakan uang diduga palsu.

Informasi itu membuat para pedagang dan warga sekitar bersama-sama mencari pelaku hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka WTM dan diserahkan kepada pihak Kepolisian

Saat diinterogasi Petugas, WTM mengakui telah mengedarkan uang palsu pecahan Rp100 ribu di Pasar Wage. Ia juga mengaku melakukan perbuatannya atas perintah tersangka lain berinisial SLM (38).

“Sementara baru diedarkan di pasar Wage” ujar AKP Bobby.

Dari hasil pengembangan, petugas kemudian berhasil menangkap tersangka SLM di rumahnya. Kepada penyidik, SLM mengakui bahwa uang palsu tersebut adalah miliknya dan ia yang memerintahkan WTM untuk mengedarkannya.

SLM juga mengungkapkan bahwa uang palsu tersebut diperoleh dari tersangka WTO (50), Berdasarkan keterangan itu, Unit Pidum Satreskrim Polres Tuban kembali melakukan pengembangan dan berhasil menangkap WTO pada Sabtu malam sekitar pukul 19.00 WIB di rumahnya.

Dari hasil pemeriksaan, WTO mengaku mendapatkan uang palsu pecahan Rp100 ribu dengan cara membeli secara online melalui akun Media sosial dengan cara menukarkan uang asli sebesar Rp2 juta untuk memperoleh uang palsu senilai Rp7 juta melalui sistem transfer.

“Dari pengakuan tersangka WTO mendapatkan uang palsu tersebut dari platform media sosial” ungkap Kasat Reskrim.

Saat ini ketiga tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satreskrim Polres Tuban guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga masih terus melakukan pengembangan untuk mengungkap pihak lain yang diduga terlibat sebagai pembuat maupun pengedar uang palsu melalui platform media sosial.

Dari tangan pelaku, Polisi berhasil mengamankan uang pecahan 100 ribu yang diduga palsu sebanyak 23 lembar.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 26 ayat (3) Jo Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang atau Pasal 375 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

“Dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 15 tahun” terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, AKP Bobby juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat melakukan transaksi tunai dengan menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba dan diterawang untuk memastikan keaslian uang rupiah.

“Apabila masyarakat menemukan uang yang diduga palsu, jangan dibelanjakan kembali. Segera tolak secara halus, minta penggantian saat transaksi berlangsung, kemudian laporkan ke bank atau kantor polisi terdekat agar segera ditindaklanjuti,” imbau AKP Bobby Wirawan Wicaksono Elsam. //Fie/Jw//

No More Posts Available.

No more pages to load.