Kejanggalan Dividen PT Delta Djakarta, CBA Dorong Kejati DKI Selidiki Laporan Keuangan

oleh -23 Dilihat

Jakarta-//DJALAPAKSINEWS// — Direktur Eksekutif Center For Budget Analisis, Uchok Sky Khadafi, menyoroti pembagian dividen PT Delta Djakarta yang dinilai janggal dan meminta Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta membuka penyelidikan atas laporan keuangan perusahaan tersebut.

Menurut Uchok Sky, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih memiliki saham di PT Delta Djakarta sebanyak 210.200.700 lembar atau sekitar 26,25 persen dari total saham perusahaan pada tahun 2024.

PT Delta Djakarta sendiri diketahui bergerak di bidang produksi dan distribusi minuman beralkohol dengan berbagai merek, seperti “Anker”, “Anker Stout”, “Anker Lychee”, “Anker Pineapple”, “Carlsberg”, “San Miguel”, “San Mig Light”, “San Miguel Cerveza Negra”, “San Miguel Blanca”, “Kuda Putih”, hingga “Batavia”.

“Rapat Umum Pemegang Saham perusahaan tanggal 19 Juni 2025 telah menyetujui pembagian dividen total sebesar Rp137,7 miliar. Sedangkan pada 16 Mei 2024, dividen yang dibayarkan mencapai Rp224,9 miliar,” kata Uchok Sky kepada awak media, pada Ahad (10/05/2026).

Ia menilai pembagian dividen tersebut tidak sejalan dengan laba perusahaan yang diperoleh dalam dua tahun terakhir.

“Diukur dari laba perusahaan, pembagian dividen ini aneh bin janggal. Laba perusahaan pada tahun 2025 sebesar Rp149,9 miliar, tetapi dividen yang dibagikan mencapai Rp137,7 miliar,” ujarnya.

Sementara itu, lanjut Uchok Sky, keuntungan perusahaan pada tahun 2024 tercatat sebesar Rp136,5 miliar, namun dividen yang dibagikan justru mencapai Rp224,9 miliar.

“Ini yang harus dijelaskan secara terbuka kepada publik,” tegasnya.

Ia juga memaparkan bahwa Pemerintah DKI Jakarta memperoleh dividen sekitar Rp36,1 miliar pada tahun 2025 dari perusahaan pembuat bir tersebut. Sedangkan pada tahun 2024, dividen yang diterima Pemprov DKI mencapai sekitar Rp59 miliar.

Atas dasar itu, CBA meminta Kejati DKI Jakarta mendalami mekanisme pembagian dividen serta aliran penerimaan ke kas daerah.

“Maka untuk itu, tidak ada salahnya jika CBA mendorong Kejati DKI Jakarta membuka penyelidikan atas keanehan laporan keuangan PT Delta Djakarta tersebut,” kata Uchok Sky.

Menurutnya, Kejati DKI Jakarta dapat memfokuskan penyelidikan pada penerimaan dividen PT Delta Djakarta ke kas daerah, termasuk menelusuri perbedaan antara besaran laba perusahaan dan nilai dividen yang dibagikan.

“Kasus dividen Pemerintah DKI Jakarta yang laba kecil tapi dividen besar, dan laba besar tapi dividennya kecil perlu dibuka secara terang kepada publik,” tutup Uchok Sky.//Hendro H/Jw//

No More Posts Available.

No more pages to load.