ICM Telusuri Belasan Calon Anggota BPKN Diduga Tak Patuh Laporkan LHKPN

oleh -50 Dilihat

Jakarta-//DJALAPAKSINEWS// – (15/05/2026), Indonesia Corruption Monitoring (ICM) menelusuri nama-nama calon anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) RI 2026 yang lolos seleksi administrasi dan penelusuran rekam jejak.

Dari hasil penelusuran tersebut, ICM menemukan sejumlah nama yang telah masuk kategori wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sejak menjabat hingga 31 Desember 2025 dan 31 Maret 2026, namun belum melaporkan harta kekayaannya.

Bahkan, terdapat calon yang sama sekali tidak pernah melaporkan harta kekayaan melalui LHKPN setelah dilantik dan selama menjabat pada instansi tertentu.

“Penelusuran ini dilakukan dengan mengumpulkan informasi terkait riwayat pekerjaan dan jabatan serta catatan yang berkaitan dengan integritas, ketaatan hukum, hingga potensi afiliasi politik dan bisnis,” ujar Nasir koordinator ICM di Jakarta, Jumat (15/05/2026).

Dari aspek integritas, ICM menemukan beberapa calon yang memiliki catatan yang dinilai perlu mendapat perhatian lebih lanjut.

Catatan tersebut berkaitan dengan dugaan pelaporan LHKPN selama menjabat.

Setiap penyelenggara negara yang diberikan amanat dan tanggung jawab memiliki kekuasaan yang besar. Oleh karena itu, semakin tinggi jabatannya, semakin tinggi pula godaannya.

“Kita semua ingin menghindari praktik-praktik KKN dalam penyelenggaraan negara. Tidak ada yang melarang penyelenggara negara untuk memiliki kekayaan atau harta berlimpah, namun semuanya harus didapatkan dengan cara yang legal dan bisa dipertanggungjawabkan,” sebut Koordinator ICM, Nasir.

Menurut Nasir, LHKPN menjadi instrumen bagi penyelenggara negara dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan hartanya sehingga penyelenggara negara dan pihak-pihak terkait dapat menjalankan tugas dengan baik serta terhindar dari jerat korupsi.

Ia menegaskan masyarakat perlu mengetahui LHKPN penyelenggara negara agar dapat melihat seberapa jujur dan berintegritas para pejabat publik dalam menjalankan amanah sesuai sumpah jabatannya.

Pengumuman LHKPN juga digunakan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepemilikan harta serta pengawasan perkembangan harta yang dapat diakses masyarakat melalui sistem milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

ICM menilai kualitas anggota BPKN yang terpilih nantinya akan sangat menentukan kuat atau lemahnya perlindungan hak masyarakat atas perlindungan konsumen.

“Oleh karena itu, memastikan proses seleksi yang terbuka dan bebas dari konflik kepentingan menjadi langkah penting untuk menjaga integritas lembaga serta memperkuat pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara,” demikian pernyataan ICM.

Koordinator ICM Nasir juga mengusulkan dan mendorong Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, dan Badan Perlindungan Konsumen Nasional untuk merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait jumlah anggota yang dinilai terlalu gemuk, tidak efektif, dan berpotensi menyebabkan pemborosan anggaran.

Menurut ICM, seleksi anggota BPKN penting untuk memperkuat transparansi pemerintahan, memperluas partisipasi publik dalam pengawasan kebijakan, serta mempersempit ruang bagi praktik korupsi.

Berdasarkan hasil penelusuran tersebut kata Nasir, ICM menyampaikan sejumlah rekomendasi antara lain

Pertama, panitia seleksi diminta mendalami potensi konflik kepentingan, afiliasi politik, bisnis, serta catatan integritas terkait kepatuhan pelaporan harta kekayaan para calon.P

Kedua, panitia seleksi diharapkan memastikan calon yang lolos ke tahap berikutnya memiliki kapabilitas kuat di bidang perlindungan konsumen.

Mendorong pemerintah dan DPR RI merevisi Undang-Undang Perlindungan Konsumen terkait jumlah anggota yang terlalu gemuk dan dinilai tidak efektif. Demikian Nasir//M Adnan/Jw//

No More Posts Available.

No more pages to load.