Tuntut Kajati Copot Plt. Kajari Sumber, Puluhan Massa Geruduk Kejaksaan Tinggi Jawa Barat

oleh -32 Dilihat

BANDUNG DjalapaksiNews — Puluhan Aktivis yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB) bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti gelar aksi unjuk rasa di kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Barat pada Rabu, (17/06/2026) menuntut adanya tindak lanjut terhadap penunjukan Plt. Kejari Kabupaten Cirebon yang diduga tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.

Dalam aksinya, massa mendesak agar Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera mencopot Samsul Arif dari jabatan Plt. Kejaksaan Negeri Kabupaten Cirebon.

Unjuk rasa tersebut juga merupakan kelanjutan dari aksi yang pernah dilakukan di kantor Kejaksaan Negeri Sumber Kabupaten Cirebon pada, Selasa (09/06/2026) lalu.

Koordinator aksi, Zeki Mulyadi dalam orasinya kembali mempertanyakan dasar hukum penunjukan kembali Samsul Arif sebagai Plt. Kajari Sunber Kabupaten Cirebon.

“Samsul sudah menjadi pejabat fungsional. Aturan dari mana sehingga masih bisa menjadi Plt Kajari Kabupaten Cirebon?” kata Zeki. (17/06).

Zeki juga menyoroti adanya dugaan kalau Samsul kerap kali door to door untuk silaturahmi ke SKPD selama menjabat sebagai Kajari definitif.

“Bahkan informasi yang kami dapat kalau dia (Samsul Arif ) sering silaturahmi ke SKPD, kita jadi ragu atas netralitas dan kredibilitasnya,” imbuhnya.

Aksi tersebut tak berlangsung lama setelah pihak Kejaksaan Tinggi mengundang beberapa perwakilan massa untuk berdialog dengan Kajati Jawa Barat.

Dalam pertemuannya, Zeki menyampaikan berbagai persoalan yang menjadi perhatian masyarakat, termasuk polemik penunjukan Samsul Arif sebagai Plt Kajari Sumber serta dugaan adanya pihak tertentu yang memiliki pengaruh kuat terhadap kebijakan selama Samsul menjabat Kajari Kabupaten Cirebon.

“Banyak persoalan di Kabupaten Cirebon yang sulit kami tembus ke Kejaksaan Negeri,” ujar Zeki di hadapan Kajati.

Menanggapi hal itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, Sutikno menjelaskan penunjukan Samsul Arif sebagai Plt Kajari dilakukan dengan mempertimbangkan status Kejaksaan Negeri Sumber sebagai kejaksaan tipe A atau kelas I. Beritaregional Jabar

“Karena Kejari Sumber merupakan tipe A, maka penunjukan Plt dilakukan dengan pertimbangan tersebut. Jika tidak, alternatifnya adalah jaksa koordinator,” kata Sutikno.

Sutikno juga menyatakan akan menindaklanjuti informasi yang disampaikan Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu terkait dugaan adanya orang kepercayaan Samsul Arif yang disebut memiliki pengaruh dalam pengambilan keputusan selama menjabat Kajari.

“Kami akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan dan pendalaman atas informasi tersebut,” ujarnya.

Selain itu, Kejati Jabar berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat yang masuk sepanjang disertai data dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Semua laporan akan kami tindak lanjuti selama didukung data dan bukti yang valid,” tegas Sutikno. (*/Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.