PMI Asal Cirebon Diduga Jadi Korban TPPO, Belum Bisa Pulang dari Arab Saudi Meski Kontrak Kerja Berakhir

oleh -41 Dilihat

CIREBON DjalapaksiNews – Dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mencuat setelah seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) berinisial HH (46), warga Kecamatan Weru, Kabupaten Cirebon, dilaporkan belum dapat kembali ke Indonesia meskipun masa kerjanya di Riyadh, Arab Saudi, telah berakhir sejak Februari 2026.

Suami korban, DW, mengungkapkan bahwa sejak awal keberangkatan istrinya pada tahun 2024, dirinya tidak pernah menerima informasi maupun dokumen pendukung terkait proses penempatan kerja tersebut.

“Saya tidak mendapatkan keterangan dokumen, dokumen penunjangnya juga tidak ada. Tanda tangan kontrak kerja juga tidak ada yang diperlihatkan kepada saya,” ujar DW saat diwawancarai media, Kamis (18/6/2026). Dalam kesempatan itu, ia didampingi kakak kandung korban, AY, serta sahabat keluarga, Rony Anthony.

Menurut DW, selama bekerja di Riyadh, komunikasi dengan istrinya masih berjalan lancar hingga saat ini. Namun komunikasi tersebut dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan biasanya berlangsung pada malam hari.

Permasalahan mulai muncul setelah masa kontrak kerja HH berakhir. DW menjelaskan bahwa istrinya telah meminta untuk dipulangkan ke Indonesia sekitar empat bulan lalu, namun hingga kini belum juga terealisasi.

“Katanya dokumen kepulangannya belum jadi dan sedang diurus majikan. Tapi sampai sekarang belum juga selesai. Bahkan informasi terakhir, pengurusan dokumen itu dilimpahkan ke orang lain lagi,” katanya.

DW mengaku hanya mengetahui nama sponsor yang memberangkatkan istrinya, yakni seseorang bernama Madan Hanan. Namun, ia tidak mengenal secara langsung sosok tersebut maupun perusahaan yang menaunginya.

“Saya hanya tahu nama sponsornya saja. Orangnya saya tidak kenal langsung,” ungkapnya.

Lebih lanjut, DW menuturkan bahwa dirinya bahkan tidak diperbolehkan mengantar sang istri saat proses keberangkatan menuju Jakarta. Seluruh proses keberangkatan dilakukan tanpa melibatkan dirinya sebagai suami.

“Saya ingin mengantar istri, tetapi tidak diperbolehkan ikut ke Jakarta. Dokumen-dokumen juga tidak pernah diperlihatkan kepada saya,” tuturnya.

Saat ini, DW berharap istrinya dapat segera dipulangkan ke Indonesia. Selain kondisi fisik yang disebut sudah tidak memungkinkan untuk bekerja, keberadaan HH juga sangat dinantikan oleh keempat anaknya di tanah air.

“Harapan saya istri bisa segera pulang. Kondisinya sudah tidak memungkinkan untuk bekerja lagi dan anak-anak juga menunggu,” ujarnya.

Sementara itu, Rony Anthony yang turut mendampingi keluarga mengaku baru mengetahui persoalan tersebut sekitar tiga hari lalu setelah dihubungi oleh DW.

Berdasarkan informasi yang diterimanya, keluarga menduga proses keberangkatan HH ke Arab Saudi tidak dilakukan sesuai prosedur. Dugaan tersebut muncul karena korban disebut menggunakan paspor ziarah, bukan dokumen resmi penempatan pekerja migran.

“Pihak keluarga mengetahui bahwa seharusnya kepulangan Mbak HH sudah dilakukan sekitar lima bulan lalu. Namun terdapat dugaan kendala administrasi karena keberangkatannya menggunakan paspor ziarah,” kata Rony.

Ia menambahkan, kondisi fisik HH saat ini sudah tidak lagi produktif untuk bekerja sehingga keinginannya untuk kembali ke Indonesia menjadi semakin mendesak.

Rony menegaskan bahwa pihak keluarga akan terus mengawal proses tersebut melalui jalur yang sesuai dan berharap pemerintah dapat memberikan perhatian terhadap kasus yang dialami HH.

“Kami akan terus mengawal proses dengan bantuan pemerintah melalui instansi yang berwenang. Berharap semoga Mbak HH bisa segera pulang ke Indonesia dengan baik sesuai harapan keluarga,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian keluarga yang berharap adanya pendampingan dari pemerintah dan instansi terkait agar proses pemulangan HH dapat segera terealisasi serta seluruh hak-haknya sebagai pekerja migran Indonesia dapat terpenuhi.

Utoyo

No More Posts Available.

No more pages to load.