LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya Soroti Pengurugan Lahan di Once Karangsembung, Minta Perizinan Dibuka ke Publik

oleh -27 Dilihat

CIREBON DjalapaksiNews – Aktivitas pengurugan lahan yang diduga untuk pembangunan kawasan perumahan di wilayah Once, Kecamatan Karangsembung, Kabupaten Cirebon, menuai sorotan. Sejumlah warga dan pegiat sosial mempertanyakan legalitas serta kelengkapan perizinan kegiatan yang melibatkan alat berat dan puluhan kendaraan pengangkut material tersebut.

Berdasarkan pantauan di lokasi, sebuah alat berat jenis excavator terlihat beroperasi meratakan tanah urugan. Di saat bersamaan, sejumlah dump truck tampak hilir mudik mengangkut dan menurunkan material tanah ke area yang tengah ditinggikan.

Hasil Investigasi di lapangan, aktivitas pengurugan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih empat hari. Kegiatan itu diduga merupakan bagian dari persiapan pembangunan kawasan perumahan. Namun hingga saat ini, status perizinan proyek tersebut belum diketahui secara pasti dan masih menjadi tanda tanya di tengah masyarakat.

Ketua LSM KOMPAK Korbasis Karangsembung Raya, Ade Falah mengatakan , lokasi pengurugan secara administratif berada di wilayah Desa Curug Wetan, Kecamatan Susukan lebak. Meski demikian, masyarakat setempat lebih mengenal kawasan tersebut sebagai wilayah Once Karangsembung.

“Secara administratif lokasi itu masuk Desa Curug Wetan, tetapi masyarakat lebih mengenalnya sebagai wilayah Once Karangsembung. Saat ini kami melihat adanya aktivitas pengurugan menggunakan alat berat dengan puluhan dump truck yang secara bergantian mengangkut dan membuang material ke lokasi,” ujar Falah.

Ia menilai, kegiatan dengan skala cukup besar tersebut seharusnya dibarengi dengan keterbukaan informasi kepada masyarakat, terutama terkait dokumen perizinan dan aspek lingkungan yang menjadi syarat dalam setiap pembangunan.

“Kami menduga perizinan kegiatan ini masih belum jelas. Karena itu, kami meminta instansi terkait untuk turun langsung ke lapangan melakukan pengecekan dan memastikan seluruh proses pembangunan telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” tegasnya, Sabtu ( 20/6/26 ).

Falah juga meminta pemerintah daerah meningkatkan pengawasan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari. Menurutnya, pembangunan perumahan harus memenuhi berbagai persyaratan administratif dan teknis, termasuk kesesuaian tata ruang, perizinan lingkungan, serta dokumen pendukung lainnya.

Selain persoalan perizinan, aktivitas kendaraan berat yang keluar masuk lokasi juga dikhawatirkan berdampak pada kondisi infrastruktur jalan dan keselamatan pengguna jalan di sekitar area proyek.
“Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan tersebut telah mengantongi izin yang lengkap atau belum. Jangan sampai muncul polemik setelah pembangunan berjalan,” tambahnya.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengembang maupun instansi terkait mengenai status legalitas dan perizinan kegiatan pengurugan tersebut.

Masyarakat berharap pemerintah daerah melalui dinas teknis yang berwenang segera melakukan verifikasi lapangan serta memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. Langkah tersebut dinilai penting untuk menghindari spekulasi dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses pembangunan yang berlangsung di wilayah Karangsembung.
(*/Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.