Talk Show Bersama Mahfud MD, Wakil Wali Kota Dukung Penegakan Hukum Berbasis Integritas

oleh -39 Dilihat

Cirebon DjalapaksiNews — Wakil Wali Kota Cirebon, Siti Farida Rosmawati, menghadiri Talk Show Problematika Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan DPD Ikatan Alumni Universitas Islam Indonesia (IKA UII) Cirebon Raya di Bandar Djakarta, Rabu (29/7/2026). Kegiatan tersebut menghadirkan Guru Besar Hukum Tata Negara, Prof Mahfud MD, sebagai pembicara utama dan menjadi ruang dialog antara akademisi, pemerintah, serta masyarakat mengenai tantangan penegakan hukum di Indonesia.

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPD IKA UII Cirebon Raya yang dinilai konsisten menghadirkan forum intelektual untuk membahas persoalan-persoalan strategis bangsa.

“Mengangkat tema problematika penegakan hukum bukanlah hal yang sederhana. Dibutuhkan keberanian, kejujuran, serta pemikiran kritis agar persoalan ini dapat dibahas secara objektif dan menghasilkan gagasan yang bermanfaat,” ujarnya.

Menurutnya, kehadiran kalangan akademisi dan masyarakat dalam forum tersebut menunjukkan bahwa kepedulian terhadap kualitas hukum dan tata kelola pemerintahan masih tumbuh dengan baik. Ia juga menyebut kehadiran Prof. Mahfud MD menjadi nilai tambah karena pengalaman panjang yang dimiliki, baik sebagai akademisi maupun tokoh yang pernah mengemban berbagai amanah di bidang ketatanegaraan.

“Prof Mahfud MD memahami bagaimana hukum dirumuskan, dijalankan, sekaligus tantangan yang muncul dalam praktiknya. Pengalaman tersebut tentu menjadi bekal penting untuk memberikan perspektif yang komprehensif kepada kita semua,” katanya.

Wakil Wali Kota menilai, tantangan utama penegakan hukum di Indonesia bukan semata-mata karena kurangnya regulasi. Berbagai perangkat hukum telah tersedia, namun efektivitasnya sangat dipengaruhi oleh kualitas aparat yang menjalankannya serta budaya hukum yang tumbuh di tengah masyarakat.

Menurutnya, masih terdapat kesenjangan antara aturan yang tertulis dengan implementasi di lapangan. Kondisi tersebut dapat memengaruhi tingkat kepercayaan masyarakat apabila hukum dianggap belum diterapkan secara adil dan konsisten.

Sebagai pemerintah daerah, lanjutnya, Pemerintah Kota Cirebon berhadapan langsung dengan berbagai bentuk implementasi hukum, mulai dari pelaksanaan peraturan daerah, penyelenggaraan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, hingga peningkatan kualitas pelayanan publik.

“Karena itu, kami meyakini penegakan aturan tidak cukup dilakukan melalui pendekatan yang bersifat represif. Pemerintahan modern membutuhkan tata kelola yang kolaboratif, didukung komunikasi kebijakan yang baik agar masyarakat memahami tujuan dari setiap aturan yang diterapkan,” tuturnya.

Ia menambahkan, evaluasi terhadap setiap kebijakan menjadi bagian penting dalam membangun birokrasi yang adaptif dan terus berkembang.

“Monitoring dan evaluasi bagi kami bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi. Lebih dari itu, menjadi sarana belajar agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik dan setiap kebijakan yang diambil tetap berada pada koridor negara hukum yang berpihak kepada kepentingan publik,” ungkapnya.

Melalui forum tersebut, Pemerintah Kota Cirebon berharap lahir berbagai masukan, kritik, maupun rekomendasi yang dapat menjadi bahan penyempurnaan kebijakan di daerah.

“Kami berharap diskusi ini menghasilkan gagasan-gagasan yang konstruktif. Masukan dari para akademisi dan praktisi hukum merupakan energi penting bagi pemerintah daerah untuk terus melakukan pembenahan demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang semakin baik,” pungkasnya.

Sementara itu, Prof. Mahfud MD menekankan bahwa nilai-nilai Islam sejatinya tidak berhenti pada simbol atau identitas formal semata, melainkan hidup melalui prinsip-prinsip universal yang membawa kemaslahatan bagi masyarakat. Menurutnya, keadilan, penghormatan terhadap hak asasi manusia, persaudaraan, hingga pengawasan terhadap kekuasaan merupakan nilai yang harus menjadi ruh dalam setiap sistem hukum.

Ia menjelaskan bahwa berbagai perangkat hukum yang berlaku di Indonesia, baik hukum pidana, hukum perdata, maupun hukum tata negara, pada dasarnya dapat berjalan selaras dengan ajaran Islam apabila dilaksanakan berdasarkan prinsip keadilan dan kepentingan bersama.

“Yang terpenting bukan sekadar memberi label tertentu pada sebuah sistem, tetapi memastikan nilai keadilan, kemanfaatan, persamaan di hadapan hukum, serta perlindungan terhadap hak-hak masyarakat benar-benar hadir dalam praktik penyelenggaraan negara,” ujar Mahfud MD.

Dalam paparannya, Mahfud juga mengajak peserta merenungkan pesan moral yang terkandung dalam kisah Nabi Yusuf AS. Ia menjelaskan bahwa setiap amanah dan kepemimpinan harus diraih melalui proses yang benar, jujur, dan sesuai aturan, bukan dengan cara-cara yang menyimpang ataupun mengabaikan etika.

Menurutnya, legitimasi sebuah kekuasaan tidak hanya ditentukan oleh hasil akhir, tetapi juga oleh proses yang ditempuh untuk mencapainya. Karena itu, seluruh penyelenggara negara harus menjaga integritas sejak awal agar kepercayaan publik tetap terpelihara.

Di akhir penyampaiannya, Mahfud menegaskan bahwa hukum akan benar-benar menghadirkan rasa keadilan apabila dibangun di atas nilai-nilai moral yang universal.

“Penegakan hukum tidak cukup berorientasi pada prosedur, tetapi juga harus mampu mewujudkan keadilan substantif yang memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” tuturnya. (*/Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.