Diduga Wanprestasi, Subkontraktor Baja Ringan Proyek KDMP Citundun Mengaku Belum Dibayar, Siap Lapor Dandim dan Polisi

oleh -18 Dilihat

KUNINGAN DjalapaksiNews – Pembangunan Gedung Koperasi Desa Merah Putih (KDMP) di Desa Citundun, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan, yang dikerjakan oleh PT Infra Karya Pratama (IKP) dikabarkan telah mencapai progres sekitar 70 persen. Namun, di balik kemajuan pembangunan tersebut, muncul persoalan terkait dugaan wanprestasi pembayaran terhadap salah satu subkontraktor pelaksana pekerjaan konstruksi baja ringan.

Subkontraktor tersebut, Mohamad Apandi, warga Kabupaten Cirebon, mengaku hingga saat ini belum menerima pembayaran sesuai dengan kesepakatan yang tertuang dalam Surat Perintah Kerja (SPK).

Apandi menjelaskan, awal mula dirinya memperoleh pekerjaan setelah dipertemukan oleh rekannya, Ajat, warga Kuningan, dengan Maman, konsultan bernama Aris, serta Eka Setiadi dan Ahmad Bahrul Hayat yang disebut sebagai perwakilan PT IKP.

Pertemuan tersebut kemudian berujung pada penandatanganan SPK Nomor PB 01/30/SPK/IKP-PL/III/2026 tertanggal 25 Maret 2026. Dalam perjanjian itu, pihak pertama adalah Eka Setiadi dan Ahmad Bahrul Hayat sebagai perwakilan PT IKP, sedangkan pihak kedua adalah Mohamad Apandi sebagai pelaksana lapangan sekaligus penyandang dana pekerjaan konstruksi rangka baja atap dan penutup atap.

Nilai kontrak pekerjaan tersebut tercantum sebesar Rp276.000.000 dan telah ditandatangani oleh kedua belah pihak sebagai dasar pelaksanaan pekerjaan.

Apandi mengungkapkan, dalam SPK lokasi pekerjaan tercantum berada di Desa Cipeudes, Kecamatan Ciniru, Kabupaten Kuningan. Namun, saat pelaksanaan berlangsung, dirinya justru diminta mengerjakan proyek serupa di Desa Citundun, Kecamatan Ciwaru, Kabupaten Kuningan.

“Awalnya lokasi pekerjaan di SPK tertulis Desa Cipeudes. Namun di lapangan saya diarahkan untuk mengerjakan di Desa Citundun. Karena itu merupakan instruksi dari pihak pemberi pekerjaan, akhirnya saya laksanakan,” ungkap Apandi, Sabtu (1/8/26).

Menurutnya, pada tahap awal pekerjaan dirinya telah menerima pembayaran uang muka (DP) sebesar 20 persen setelah material berada di lokasi pekerjaan (material on site), sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

Namun, setelah progres pekerjaan terus berjalan hingga mencapai sekitar 70 persen, pembayaran tahap kedua sebesar 30 persen, yang menurut jadwal seharusnya diterima sekitar 10 Juli 2026, hingga kini belum juga direalisasikan.

“Saya sudah menyelesaikan pekerjaan sesuai perjanjian. Tetapi pembayaran yang menjadi hak saya sampai sekarang belum juga cair. Yang membuat saya semakin kecewa, saya justru mendapat informasi bahwa pekerjaan konstruksi baja ringan tersebut telah diambil alih oleh pihak lain,” ujar Apandi.

Ia mengaku mengalami kerugian, baik secara materi maupun profesional, akibat keterlambatan pembayaran tersebut.
“Saya hanya meminta hak saya dipenuhi sesuai isi perjanjian kerja. Jangan sampai pihak yang sudah bekerja justru dirugikan,” tegasnya.

Apabila persoalan tersebut tidak segera diselesaikan, Apandi menyatakan akan menempuh jalur hukum. Ia berencana melaporkan permasalahan tersebut kepada Kodim Kuningan, Sebagai pengawasan terhadap pembangunan Gedung KDMP di Kabupaten Kuningan.
Selain itu, ia juga akan membuat laporan resmi ke Polres Kuningan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pertama yang tercantum dalam SPK, yakni Eka Setiadi dan Ahmad Bahrul Hayat, telah dihubungi melalui pesan WhatsApp maupun panggilan WhatsApp untuk dimintai konfirmasi.

Namun, keduanya belum memberikan tanggapan maupun jawaban atas dugaan yang disampaikan oleh Mohamad Apandi. Media ini tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila yang bersangkutan memberikan keterangan sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (*/Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.