Polresta Cirebon Amankan Tiga Pelaku Tawuran Bersenjata Tajam yang Viral di Media Sosial

oleh -58 Dilihat

CIREBON DjalapaksiNews — Polresta Cirebon melalui Tim TEKAB 852 Sat Reskrim bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan mengamankan tiga orang yang diduga terlibat dalam aksi tawuran menggunakan senjata tajam yang sebelumnya viral di media sosial.

Penanganan perkara tersebut dilakukan setelah adanya laporan masyarakat terkait video aksi tawuran yang terjadi di wilayah hukum Polresta Cirebon. Tim TEKAB 852 yang dipimpin Kanit TEKAB IPDA Roni Cainudin, S.H., bersama Unit Reskrim Polsek Klangenan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi para pelaku yang terlibat.

Peristiwa tawuran diketahui terjadi pada Senin, 20 Juli 2026 sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Raya Arjawinangun-Palimanan, tepatnya di wilayah Desa Tegalkarang, Kecamatan Palimanan, Kabupaten Cirebon. Tawuran tersebut melibatkan kelompok pelajar SMK di wilayah Kecamatan Depok Kabupaten Cirebon yang diduga terlibat bentrokan dengan kelompok pelajar salah satu SMK di Wilayah Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon hingga mengakibatkan sejumlah korban mengalami luka-luka.

Dari hasil penyelidikan, petugas mengamankan tiga orang yang diduga memiliki peran dalam aksi tersebut. Mereka masing-masing berinisial DS (18), WA (17), dan H (15).

DS diduga berperan sebagai videographer saat aksi tawuran berlangsung sekaligus admin akun media sosial yang mengunggah rekaman tawuran. Sementara WA dan H diduga membawa senjata tajam jenis celurit dalam aksi tersebut.

Dalam pengungkapan perkara ini, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Scoopy warna hijau yang digunakan untuk merekam kejadian serta tiga unit telepon seluler berbagai merek.

Kapolresta Cirebon Kombes Pol. Imara Utama, S.H., S.I.K., M.H., menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap aksi tawuran, khususnya yang melibatkan pelajar dan penggunaan senjata tajam.

“Polresta Cirebon tidak akan memberikan ruang bagi aksi tawuran yang meresahkan masyarakat. Terlebih apabila dalam aksinya menggunakan senjata tajam karena dapat membahayakan keselamatan orang lain dan berpotensi menimbulkan korban jiwa,” ujar Kombes Pol. Imara Utama.

Ia juga mengimbau para pelajar agar tidak mudah terprovokasi maupun ikut dalam kelompok yang berpotensi melakukan tawuran. Menurutnya, penyelesaian persoalan antarpelajar harus dilakukan melalui komunikasi dan cara-cara yang positif, bukan dengan kekerasan.

Saat ini, ketiga orang tersebut beserta barang bukti telah diamankan di Mapolresta Cirebon untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, mendalami keterlibatan pihak lain, serta mencari barang bukti tambahan.

Polresta Cirebon mengajak masyarakat, khususnya para orang tua dan pihak sekolah, untuk bersama-sama mengawasi aktivitas anak-anak dan pelajar guna mencegah terjadinya aksi tawuran maupun tindak pidana lainnya.

Masyarakat yang mengetahui adanya potensi gangguan kamtibmas maupun aksi tawuran dapat segera melaporkannya melalui hotline 110 atau kantor kepolisian terdekat agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat. (*/Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.