CIREBON DjalapaksiNews — Proyek Peningkatan Jalan Kabupaten yang berada di wilayah Desa Sarabau Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon mendadak viral setelah muncul adanya dugaan oknum Ormas yang memanfaatkan tanah hasil galian peningkatan jalan tersebut sebagai kegiatan komersil dengan cara diperjualbelikan.
Berawal dari pengakuan salah satu warga setempat (DR) yang ingin meminta tanah hasil galian tersebut guna di manfaatkan untuk menimbun area yang tidak terdampak, namun ia malah diminta untuk membelinya.
“Awalnya saya kesitu mau minta tanah galian itu untuk dipergunakan kepentingan umum juga, tapi malah disuruh beli sama salah satu oknum anggota ormas,” katanya, (29/08/2026).
DR juga menyayangkan adanya hal itu lantaran dulunya masyarakat sering melakukan swadaya untuk memperbaiki jalan tersebut walau untuk sementara waktu.
“Ya jelas kami kecewa, dulunya kami masyarakat sering berswadaya untuk memperbaiki jalan ini, yaa walaupun bersifat sementara ya, sebelum akhirnya diperbaiki pemerintah. Tapi ketika ada pekerjaan ini, kami masyarakat malah disuruh beli tanah galiannya.” papar DR.
Merespon itu, Ketua Umum Bikers Journalist Indonesia (BJI), Arief Yolando mengecam keras tindakan tersebut, ia menduga ada keterlibatan pihak Dinas PUTR Kabupaten Cirebon sehingga hal tersebut bisa terjadi.
“Kalau saya jelas mengecam keras hal itu, karena tanah hasil galian itu milik negara dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Cirebon, saya menduga ada keterlibatan Dinas PUTR sehingga ada orang yang berani menyebut kalau tanah tersebut diperjualbelikan,” tegas Arief.
Arief juga menjelaskan berkaitan dengan aset milik negara apabila hal tersebut dibutuhkan dan pemohonnya adalah masyarakat itu diperbolehkan dengan catatan tidak ada transaksional.
“Kalau masyarakat yang meminta atau memohon itu sah-sah saja asal tidak ada akad jual beli disitu, namun memang ada beberapa prosedur yang harus ditempuh termasuk persetujuan dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).” tutupnya. (*/Utoyo)








