Razia Tempat Hiburan Malam Cirebon Kota Sita 24 Botol Minuman Beralkohol

oleh -66 Dilihat

Cirebon Kota DjalapaksiNews — Polres Cirebon Kota bersama unsur TNI dan Satpol PP Kota Cirebon menggelar razia tempat hiburan malam di wilayah hukum Polres Cirebon Kota untuk mengawasi peredaran minuman beralkohol, kegiatan tersebut dilaksanakan pada Sabtu (05/09/2026) mulai pukul 23.00 WIB hingga selesai dengan menyasar sejumlah tempat hiburan malam dan salah satu warung yang berada di depan kawasan Makam.

Kegiatan dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M., dengan melibatkan personel gabungan Satresnarkoba, Satintelkam, Sipropam, Satsamapta, Sidokkes, Subdenpom III Siliwangi Cirebon dan Satpol PP Kota Cirebon. Razia dilakukan sebagai bentuk pengawasan terhadap aktivitas dan peredaran minuman beralkohol di sejumlah lokasi hiburan malam.

Petugas mendatangi tiga lokasi sasaran, yakni THM L, THM E, dan salah satu warung di depan Makam Cina, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap surat izin minuman beralkohol, ruangan, serta barang bawaan pengunjung maupun karyawan. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh untuk memastikan tidak terdapat pelanggaran terkait peredaran minuman beralkohol di lokasi tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan 24 botol minuman beralkohol dari berbagai jenis. Barang yang diamankan terdiri atas 5 botol Atlas, 2 botol Bintang, 3 botol Kawa Kawa Hijau, 4 botol AO, 1 botol Anker, 2 botol Guinness, 2 botol Kawa Kawa Blackuran, 1 botol Ginseng Blackuran, 1 botol Anggur Putih OT, 1 botol Iceland, 1 botol Anggur Merah, dan 1 botol Anggur Drum Whisky.

Pengamanan minuman beralkohol tersebut menjadi bagian dari tindakan kepolisian dalam mengawasi peredaran minuman beralkohol pada tempat hiburan malam maupun lokasi usaha lainnya. Barang yang ditemukan selanjutnya menjadi bahan pemeriksaan dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku.

Razia juga menjadi sarana untuk memberikan perhatian terhadap kepatuhan pengelola tempat hiburan malam dalam menjalankan kegiatan usahanya, khususnya berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol. Pemeriksaan dilakukan dengan mengedepankan ketelitian agar setiap temuan di lapangan dapat ditindaklanjuti secara tepat.

Selain melakukan pemeriksaan di tempat hiburan malam, petugas juga mendatangi salah satu warung yang menjadi sasaran operasi. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol agar tidak hanya terfokus pada tempat hiburan malam.

Kegiatan razia secara berkala diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran minuman beralkohol yang tidak sesuai ketentuan sekaligus mendorong pengelola usaha untuk lebih memperhatikan aturan yang berlaku. Polres Cirebon Kota juga akan terus melakukan pemeriksaan pada lokasi yang dinilai memerlukan pengawasan berkaitan dengan peredaran minuman beralkohol.

Kasat Resnarkoba Polres Cirebon Kota AKP Shindi Al Afghany, S.H., M.H., M.M. mengatakan, “Razia tempat hiburan malam ini merupakan bagian dari upaya pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol, termasuk memastikan kegiatan usaha tetap mematuhi ketentuan yang berlaku. Setiap temuan yang kami dapatkan di lapangan akan dilakukan pemeriksaan dan ditindaklanjuti sesuai aturan.” (*/Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.