Cirebon DjalapaksiNews – Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPRD Kota Cirebon, Kamis (10/9/2026).
Dalam rapat tersebut, Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kota Cirebon, khususnya Badan Anggaran, atas kerja sama selama proses pembahasan perubahan KUA-PPAS.
Menurut Wali Kota, berbagai masukan dan koreksi yang disampaikan DPRD menjadi bagian penting dalam menyusun kebijakan anggaran yang lebih realistis dan sesuai dengan kondisi daerah.
“Kesepakatan ini merupakan bentuk tanggung jawab bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menjaga kesinambungan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, setiap kebijakan anggaran harus disusun secara realistis, efisien, efektif, dan benar-benar memberikan manfaat,” ujar Wali Kota.
Ia menjelaskan, Perubahan KUA dan Perubahan PPAS Tahun Anggaran 2026 disusun berdasarkan Perubahan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Tahun 2026. Penyesuaian tersebut dilakukan untuk menjaga keselarasan antara perencanaan pembangunan dengan penganggaran daerah.
Dalam perubahan anggaran tersebut, pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp1.491.838.189.192,00. Sementara itu, belanja daerah direncanakan sebesar Rp1.541.164.162.710,22. Dengan komposisi tersebut, defisit anggaran direncanakan sebesar Rp49.325.973.518,22. Defisit tersebut ditutup melalui pembiayaan neto dengan nilai yang sama, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Wali Kota menegaskan, perubahan angka dalam anggaran tidak semata-mata merupakan penyesuaian administratif. Setiap alokasi harus dipertanggungjawabkan dan diarahkan pada kebutuhan yang menjadi prioritas masyarakat.
“Target pendapatan harus disusun berdasarkan potensi yang terukur dan realistis. Di sisi lain, belanja harus berorientasi pada hasil dan manfaat yang dapat dirasakan masyarakat. Kita juga perlu melihat kemampuan keuangan daerah secara cermat agar pelaksanaan program tetap terjaga,” katanya.
Ia menambahkan, Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD akan melakukan evaluasi terhadap perkembangan pendapatan secara berkala. Evaluasi tersebut menjadi bagian dari pengendalian belanja agar tetap sejalan dengan realisasi pendapatan, ketersediaan kas, dan kemampuan keuangan daerah.
Selain membahas perubahan KUA-PPAS, rapat paripurna juga membahas pendapat Wali Kota Cirebon terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro yang merupakan usul DPRD Kota Cirebon.
Pemerintah Kota Cirebon menyambut baik persetujuan DPRD pada 24 Agustus 2026 lalu terhadap usulan Raperda tersebut. Menurut Wali Kota, regulasi ini memiliki arti penting bagi penguatan perekonomian daerah, mengingat aktivitas ekonomi Kota Cirebon banyak ditopang oleh sektor perdagangan, jasa, pariwisata, dan kuliner.
“Koperasi dan usaha mikro bukan hanya bagian dari kegiatan ekonomi, tetapi juga menjadi sarana pemberdayaan masyarakat. Karena itu, pemerintah perlu memastikan agar pelaku usaha mendapatkan kesempatan yang lebih baik untuk berkembang dan meningkatkan daya saing,” ungkapnya.
Wali Kota mengatakan, pengembangan koperasi dan usaha mikro masih menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya berkaitan dengan tata kelola koperasi, kapasitas sumber daya manusia, pemanfaatan teknologi informasi, akses pembiayaan, literasi keuangan dan digital, hingga pemanfaatan Hak Kekayaan Intelektual dan sertifikasi produk.
Akses pelaku usaha mikro terhadap rantai pasok industri serta pengadaan barang dan jasa pemerintah juga dinilai masih perlu diperluas. Kondisi tersebut membutuhkan kebijakan yang tidak hanya bersifat sementara, tetapi memiliki landasan hukum dan arah pembinaan yang jelas.
Karena itu, Pemerintah Kota Cirebon memandang pembahasan Raperda tersebut sebagai kesempatan untuk membangun ekosistem koperasi dan usaha mikro yang lebih sehat dan berkelanjutan. Kebijakan yang disusun nantinya diarahkan pada penguatan kemitraan, pemanfaatan teknologi digital, peningkatan kualitas pelayanan publik, serta pemerataan kesempatan berusaha.
“Pemerintah Kota Cirebon siap bersinergi dengan DPRD dalam pembahasan Raperda ini. Harapannya, regulasi yang lahir nantinya benar-benar bisa menjadi instrumen yang memberikan kepastian, kemudahan, dan manfaat bagi koperasi serta pelaku usaha mikro di Kota Cirebon,” tutur Wali Kota.
Ia berharap pembahasan perubahan KUA-PPAS maupun Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro dapat terus dilakukan dengan semangat kemitraan antara eksekutif dan legislatif.
“Yang paling penting, setiap kebijakan yang kita susun harus kembali pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan Kota Cirebon yang setara berkelanjutan,” pungkasnya. (*/Utoyo)












