Polsek Cirebon Selatan Timur Ungkap Curanmor, Satu Motor Diamankan

oleh -156 Dilihat

Cirebon Kota, DjalapaksiNews — Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon, setelah melakukan serangkaian penyelidikan dan mengamankan seorang tersangka beserta satu unit sepeda motor yang diduga merupakan kendaraan milik korban, Kamis (17/9/2026). Pengungkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait hilangnya sepeda motor milik korban.

Kapolsek Cirebon Selatan Timur AKP Juntar Hutasoit, S.H., M.H., mengatakan bahwa pengungkapan perkara tersebut dilakukan Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur di bawah pimpinan Panit 1 Reskrim Iptu F Heru Purwandhali, S.H., setelah menerima laporan terkait hilangnya sepeda motor milik korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku, mengamankan tersangka, serta mencari dan mengamankan kendaraan yang dilaporkan hilang.

Peristiwa pencurian tersebut diketahui terjadi pada Selasa, 15 September 2026 sekitar pukul 17.00 WIB, di sebuah mess tempat korban bekerja di Jalan Gunung Salak, Kelurahan Kecapi, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Kendaraan yang dilaporkan hilang merupakan satu unit sepeda motor Honda Beat tahun 2024 warna silver dengan nomor polisi G 4467 BYG yang saat kejadian berada di lokasi tersebut.

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan seorang laki-laki berinisial AR alias K yang diduga terlibat dalam perkara tersebut. Tersangka diamankan untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHPidana.

Dalam pengungkapan tersebut, Unit Reskrim Polsek Cirebon Selatan Timur turut mengamankan barang bukti berupa satu unit Honda Beat tahun 2024 warna silver tanpa nomor polisi, berikut kunci kontaknya. Polisi juga mengamankan STNK kendaraan dengan nomor polisi G 4467 BYG serta satu pasang pelat nomor kendaraan G 4467 BYG yang berkaitan dengan sepeda motor tersebut.

Kapolsek menjelaskan bahwa modus yang didalami dalam perkara tersebut adalah pelaku mengambil sepeda motor milik korban ketika korban sedang tidur. Setelah menerima laporan, petugas melakukan pemeriksaan terhadap korban dan saksi-saksi, kemudian mengembangkan informasi yang diperoleh hingga berhasil mengidentifikasi dan mengamankan tersangka berikut barang bukti kendaraan.

Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil yang diperkirakan mencapai Rp15 juta dan selanjutnya melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cirebon Selatan Timur untuk dilakukan proses hukum. Saat ini tersangka telah menjalani pemeriksaan dan penahanan, sementara penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya.

AKP Juntar Hutasoit menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan penanganan terhadap setiap laporan masyarakat, khususnya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor, melalui penyelidikan dan penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku. “Kami mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan miliknya, memastikan kendaraan dikunci dengan baik saat ditinggalkan, dan segera melaporkan kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui tindak pidana. Masyarakat juga dapat memanfaatkan Layanan Polisi 110 untuk menyampaikan laporan atau membutuhkan bantuan kepolisian, sebagai bagian dari upaya bersama untuk Jaga Baik Cirebon Kota,” ujar Kapolsek. (*/Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.