Cirebon, DjalapaksiNews – Pemerintah Kota Cirebon bersama DPRD Kota Cirebon membahas Rancangan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah dan kebutuhan pembangunan yang harus tetap berjalan. Penyesuaian anggaran dilakukan agar program pemerintah tetap realistis, efektif, dan memberikan manfaat langsung bagi masyarakat.
Rancangan Perubahan APBD 2026 mencakup penyesuaian pada sisi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam rancangan tersebut, pendapatan daerah direncanakan Rp1.491.838.189.192,00 sedangkan belanja daerah Rp1.541.164.162.710,22. Perubahan tersebut menjadi bagian dari penyesuaian kebijakan anggaran berdasarkan perkembangan kondisi keuangan daerah dan sasaran pembangunan dalam Perubahan RKPD 2026.
Wali Kota Cirebon, Effendi Edo, mengatakan penyusunan perubahan APBD dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, terutama dalam menetapkan target pendapatan daerah. Menurutnya, kondisi kemampuan keuangan daerah harus menjadi dasar dalam menentukan kebijakan anggaran agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“APBD yang sehat adalah APBD yang jujur pada kapasitasnya,” ujar Wali Kota dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Cirebon, Rabu (23/9/2026).
Dalam perubahan APBD tersebut, pendapatan asli daerah mengalami penyesuaian. Pemerintah juga mencatat adanya tambahan pendapatan lain yang bersumber dari penghargaan Pemerintah Pusat atas capaian Kota Cirebon dalam pengendalian inflasi daerah.
Wali Kota menegaskan, kondisi ruang fiskal yang terbatas membuat pemerintah daerah harus semakin selektif dalam menentukan penggunaan anggaran. Setiap perangkat daerah diminta melakukan penelaahan terhadap program dan belanja yang telah direncanakan, sehingga anggaran dapat diarahkan pada kebutuhan yang memiliki tingkat urgensi dan manfaat lebih besar bagi masyarakat.
“Seluruh perangkat daerah agar bisa mengoptimalkan anggaran yang tersedia dengan melakukan penelaahan mendalam, merealokasikan anggaran kepada program dan belanja yang jauh lebih berisiko jika tidak dilaksanakan, serta mengedepankan skala prioritas yang menyentuh langsung denyut nadi kebutuhan masyarakat,” katanya.
Menurut Wali Kota, perubahan APBD bukan sekadar penyesuaian angka dalam dokumen keuangan daerah. Proses tersebut menjadi momentum untuk memastikan sumber daya yang dimiliki pemerintah benar-benar digunakan secara tepat, terutama untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan pelaksanaan program pembangunan yang dibutuhkan masyarakat.
Ia juga mengapresiasi pandangan umum, masukan, pertanyaan, dan kritik yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kota Cirebon. Menurutnya, pembahasan bersama antara eksekutif dan legislatif diperlukan agar kebijakan anggaran yang dihasilkan semakin rasional dan sesuai dengan kondisi daerah.
“Dalam tata kelola pemerintahan yang baik, kritik dan dialektika dari legislatif bukanlah sebuah hambatan, melainkan instrumen penting dalam merumuskan kebijakan,” tuturnya.
Pemerintah Kota Cirebon selanjutnya akan melanjutkan pembahasan Rancangan Perubahan APBD 2026 bersama DPRD melalui Badan Anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah.
“Pembahasan tersebut diharapkan dapat menghasilkan kebijakan anggaran yang tetap menjaga kemampuan fiskal daerah, sekaligus memastikan program prioritas dan pelayanan yang berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat dapat berjalan secara optimal,” harapnya. (*/Utoyo)












