UIN Siber Cirebon Finalisasi SAQ E-Monev PPID, Perkuat Keterbukaan Informasi Publik

oleh -33 Dilihat

CIREBON, DjalapaksiNews – UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus memperkuat tata kelola keterbukaan informasi publik. Upaya tersebut dilakukan melalui Review dan Finalisasi Pengisian Self Assessment Questionnaire (SAQ) E-Monev Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), Senin (28/9/2026).

Kegiatan ini menjadi bagian penting untuk memastikan data dan dokumen pendukung E-Monev PPID tersedia secara lengkap, akurat, terdokumentasi, serta mudah diakses masyarakat melalui kanal informasi publik universitas.

Review mencakup sejumlah indikator, mulai dari informasi kelembagaan, program dan kegiatan, keuangan, layanan informasi publik, hingga dokumen pengadaan barang dan jasa.

Atasan PPID UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Aan Jaelani, M.Ag., menegaskan bahwa keterbukaan informasi merupakan bagian penting dalam tata kelola perguruan tinggi.

Menurutnya, informasi publik harus dikelola secara sistematis sehingga masyarakat memperoleh informasi yang benar, jelas, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Keterbukaan informasi publik harus dibangun melalui tata kelola data yang baik. Karena itu, setiap informasi yang disampaikan kepada masyarakat harus memiliki dasar dan dokumen pendukung yang jelas,” ujar Prof. Aan.

Ia menambahkan, proses E-Monev menjadi momentum untuk memastikan sistem pengelolaan informasi publik berjalan dengan baik dan dilakukan secara berkelanjutan.

“Yang kita bangun bukan hanya kelengkapan dokumen untuk E-Monev, tetapi budaya kerja yang terbuka, tertib, dan responsif terhadap kebutuhan informasi masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Ketua PPID Utama UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon, Prof. Dr. H. Jamali, M.Ag., mengatakan review dilakukan untuk memastikan setiap indikator dalam SAQ memiliki data dan bukti dukung yang sesuai.

“Review ini penting agar setiap data yang kita masukkan benar-benar menggambarkan kondisi pengelolaan informasi publik di UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Kita tidak sekadar mengejar kelengkapan isian, tetapi memastikan data dan dokumen pendukungnya tersedia serta dapat dipertanggungjawabkan,” ungkap Prof. Jamali.

Pemeriksaan tersebut meliputi profil perguruan tinggi, program dan kegiatan tahun 2026, program strategis, kalender akademik, hak-hak sivitas akademika, penerimaan pegawai atau pejabat negara, ringkasan kinerja, hingga Laporan Tahunan 2025.

Pada aspek keuangan, review mencakup laporan keuangan tahun 2025 yang telah diaudit, realisasi penerimaan dan penggunaan Uang Kuliah Tunggal (UKT) tahun 2026, serta informasi keuangan lainnya. Termasuk di dalamnya realisasi atau penyerapan penggunaan keuangan tahun 2026 yang harus diperbarui secara berkala dan akurat.

Pada aspek layanan informasi, tim juga menelaah ringkasan akses informasi publik tahun 2026 dan Laporan Layanan Informasi Publik Tahun 2025.

Koordinator PPID Pelaksana Universitas, H. Mohamad Arifin, S.Pd.I., M.Pd.I., menilai konsolidasi data menjadi salah satu kunci dalam proses finalisasi SAQ.

Menurutnya, pengisian SAQ E-Monev bukan hanya menjadi tanggung jawab PPID, melainkan membutuhkan koordinasi antara PPID Utama, PPID Pelaksana, dan seluruh unit kerja di lingkungan universitas.

“SAQ E-Monev bukan hanya pekerjaan PPID. Data dan bukti dukung berasal dari berbagai unit kerja. Karena itu, konsolidasi, verifikasi, dan pemutakhiran data harus dilakukan bersama agar informasi yang disampaikan lengkap, akurat, dan sesuai dengan kondisi sebenarnya,” jelas Arifin.

Ia menambahkan, setiap unit kerja perlu memahami bahwa dokumen yang dimiliki dapat menjadi bagian penting dalam membangun sistem keterbukaan informasi universitas.

Review juga mencakup berbagai aspek pendukung keterbukaan informasi, seperti peraturan dan kebijakan, prosedur memperoleh informasi, mekanisme pengaduan, Daftar Informasi Publik, dokumen organisasi dan kepegawaian, serta dokumen perencanaan strategis universitas.

Selain itu, profil PPID pada website turut diperiksa, termasuk dasar pembentukan, visi dan misi, struktur, serta tugas dan tanggung jawab PPID Utama maupun PPID Pelaksana.

Ketersediaan standar operasional prosedur (SOP) permintaan informasi, penanganan keberatan, pemutakhiran Daftar Informasi Publik, pengujian konsekuensi, hingga pendokumentasian informasi publik juga menjadi bagian dari evaluasi.

Finalisasi SAQ E-Monev PPID menjadi momentum bagi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon untuk mengevaluasi sekaligus membenahi tata kelola informasi publik.

Melalui data yang semakin lengkap, dokumen yang tertata, serta layanan digital yang mudah diakses, UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon terus memperkuat pengelolaan informasi publik sebagai bagian dari upaya membangun layanan kampus yang transparan, informatif, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.