Modus Barang Bawaan Penumpang, Bea Cukai Cirebon Gagalkan Ekspor Ilegal 5.25 Kg Emas Senilai Rp 12 Miliar di Bandara Kertajati

oleh -59 Dilihat

CIREBON, DjalapaksiNews — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean C Cirebon (KPPBC TMP C Cirebon) berhasil dalam menjaga kedaulatan perekonomian Negara dengan menggagalkan upaya ekspor emas ilegal seberat 5.253,63 Gram atau sekitar 5,25 Kg.

Emas Ilegal tersebut jika dirupiahkan perkiraan nilai pasar sekitar Rp 12 Miliar. Penyelundupan tersebut terjadi melalui Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB), Kertajati, Majalengka, Provinsi Jawa Barat.

Pencapaian tersebut disampaikan melalui Konferensi Pers Penindakan Ekspor Ilegal 5,253,3Gr Emas Batangan melalui Bandara Internasional Kertajati pada Rabu 7 Oktober 2026.

Hadir dalam kegiatan tersebut, Kanwil Bea Cukai Jawa Barat, KPPBC TMP C Cirebon, Lanud Sugiri Sukani, Kejaksaan Negeri Majalengka, Bandara Internasional Jawa Barat Kertajati, Polres Majalengka, dan Imigrasi Kelas I TPI Cirebon.

Kepala Kantor KPPBC TMP C Cirebon, Koen Rachmanto mengungkapkan aksi penindakan berlangsung pada Selasa 6 Oktober 2026 terhadap rute penerbangan Internasional dengan rute penerbangan Kertajati (KJT) – Singapura (SIN).

“Langkah pencegahan ini berawal dari pelaksanaan pengumpulan informasi, pemantauan dan analisis data intelijen oleh Tim Bea Cukai Cirebon melalui Surat Printah Kepala KPPBC TMP C Cirebon nomor PRIN-42/KBC.0904/2026,” ujarnya saat Konferensi Pers.

Menindaklanjuti hasil analisis tersebut, Tim mengintensifkan pemantauan serta pemindaian X-Ray terhadap barang bawaan penumpang. Atas Profesionalisme petugas dilapangan akhirnya mendapati citra visual mencurigakan berupa bayangan objek berwarna hitam pekat berdensitas tinggi pada barang bawaan milik penumpang berkewarganegaraan Malaysia.

“Petugas segera melakukan pemeriksaan yang akhirnya menemukan 5 (lima) keping emas berbentuk cast bar yang disembunyikan dalam ransel dan koper kabin tanpa dilengkapi dengan dokumen kepabeanan yang sah,” ungkapnya.

Berdasarkan hasil uji Balai Laboratorium Bea dan Cukai Kelas I Jakarta, barang bukti tersebut terkonfirmasi memiliki kandungan Au sebesar 99,99 persen (24 karat) dengan total berat 5.253,63 Gram.

Hasil dari penindakan ini, petugas mengamankan 1 (satu) orang berinisial SY yang diduga pemilik dari emas tersebut. Berdasarkan hasil gelar perkara terperiksa, telah memenuhi unsur tindak pidana penyelundupan dibidang ekspor sebagaimana diatur dalam pasal 102 A huruf Undang-undang Nomor 17 tahun 2006 tentang perubahan atas Undang-undang no 10 tahun 1995 tentang kepabeanan dengan ancaman sanksi pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun serta denda hingga miliaran rupiah.

Terkait pengembangan dari hasil penindakan Bea Cukai Cirebon berkoordinasi dengan Polres Majalengka, Kejaksaan Negeri Majalengka, Kantor Imigrasi Kelas I TPI Cirebon, BIJB Kertajati (Aviation Security), Pangkalan Udara (Lanud) Sugiri Sukani dan aparat penegak hukum serta instansi lainnya.

Penindakan ini bertepatan dengan momentum peringatan Hari Bea Cukai (HBC) yang diperingati setiap tanggal 1 Oktober. Dengan mengusung Tema “Semangat Teguh Melindungi, Tumbuh Menguatkan Negeri”.

Bea Cukai Cirebon membuktikan komitmennya sebagai Communitiy Protector dan garda terdepan dalam melindungi kekayaan serta pendapatan negara dari praktik penyelewengan ekspor-impor.

Melalui semangat Hari Bea Cukai, Bea Cukai Cirebon berkomitmen untuk senantiasa “Teguh Melindungi” masyarakat dan penerimaan negara dari tindakan ilegal. Serta “Tumbuh Menguatkan Negeri” dengan memperkuat pengawasan sekaligus memberikan edukasi demi terwujudnya kegiatan ekspor yang legal, transparan, dan sesuai ketentuan.

Bea cukai Cirebon mengingatkan bahwa pembawaan emas ke luar negeri wajib memenuhi ketentuan ekspor dan kepabeanan yang berlaku.

Ketentuan barang bawaan penumpang diatur dalam PMK 203/PMK.04/2017 (sebagaimana telah diubah dengan PMK 34 tahun 2025). Selain itu sejak 23 Desember 2025 telah Berlaku PMK 80 tahu 2025 yang mengatur jenis barang ekspor berupa emas tertentu yang dikenakan bea keluar.

Masyarakat yang akan membawa komoditas emas ke luar negeri dihimbau untuk menyampaikan pemberitahuan (Customs Declaration) pada petugas Bea Cukai, memastikan kewajiban bea keluar serta memenuhi ketentuan larangan dan pembatasan (Lartas). (*/Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.