Disdukcapil Kabupaten Cirebon Serahkan KIA bagi Siswa SMP, Perkuat Perlindungan Hak Anak

oleh -11 Dilihat

CIREBON, DjalapaksiNews – Pemerintah Kabupaten Cirebon terus mendorong pemenuhan hak administrasi kependudukan bagi anak melalui penyerahan Kartu Identitas Anak (KIA) bagi siswa SMP se-Kabupaten Cirebon. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Cirebon, Senin (12/10/2026), dan@ dihadiri seluruh kepala sekolah SMP. Sekaligus Pengaktifan IKD kepala sekolah SMP se-kabupaten Cirebon

Penyerahan KIA ini menjadi salah satu upaya untuk meningkatkan kepemilikan dokumen identitas resmi bagi anak sekaligus mendukung tertib administrasi kependudukan di Kabupaten Cirebon.

Kartu Identitas Anak merupakan identitas resmi bagi anak yang berlaku secara nasional. Kepemilikan KIA diharapkan dapat memudahkan anak dalam mengakses berbagai layanan publik, mulai dari bidang pendidikan, kesehatan, perbankan hingga transportasi.

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 2 Tahun 2016 tentang Kartu Identitas Anak, KIA diterbitkan dalam dua kategori usia, yakni anak berusia 0–5 tahun dan anak berusia di atas 5 tahun hingga belum berusia 17 tahun serta belum menikah.

Penerbitan KIA bertujuan meningkatkan pendataan, perlindungan, serta pemenuhan hak konstitusional anak sebagai warga negara.

Selain menjadi bukti identitas diri, KIA juga memiliki sejumlah manfaat penting, di antaranya membantu melindungi hak anak, mempermudah akses terhadap fasilitas umum, mencegah perdagangan anak, serta menjadi dokumen identifikasi ketika anak mengalami situasi darurat atau peristiwa yang tidak diinginkan.

Dorong Pemanfaatan KIA di Berbagai Sektor

Meski memiliki beragam manfaat, kepemilikan KIA masih perlu terus disosialisasikan kepada masyarakat. Sebagian orang tua belum menganggap pengurusan KIA sebagai kebutuhan mendesak, sehingga diperlukan upaya bersama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya dokumen identitas tersebut.

Salah satu langkah yang dapat dikembangkan adalah memperkuat kolaborasi antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Dinas Pendidikan, serta Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam pemanfaatan data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Kolaborasi tersebut berpotensi mendukung pendataan siswa dalam berbagai kegiatan sekolah, termasuk pemilihan ketua Organisasi Siswa Intra Sekolah (OSIS), dengan tetap memperhatikan ketentuan perlindungan data pribadi anak.

Di sisi lain, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga berupaya menjalin Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Cirebon terkait pemanfaatan KIA.

Kerja sama tersebut diharapkan dapat memperluas manfaat KIA melalui dukungan sektor usaha sebagai mitra pemerintah. Dengan adanya berbagai bentuk pemanfaatan yang nyata, masyarakat, khususnya para orang tua, diharapkan semakin terdorong untuk mengurus KIA bagi putra-putrinya.

Pelibatan dunia usaha juga menjadi salah satu upaya untuk membangun ekosistem pelayanan yang mendukung pemenuhan hak anak dan tertib administrasi kependudukan.

Melalui penyerahan KIA bagi siswa SMP dan penguatan kerja sama lintas sektor, Pemerintah Kabupaten Cirebon diharapkan dapat meningkatkan cakupan kepemilikan KIA sekaligus memastikan anak-anak memperoleh kemudahan akses pelayanan publik sesuai dengan haknya.

(Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.