Ahmad Fadhli Ingatkan Bahaya Operasi Politik Senyap, Penyadapan Kepala Negara Jadi Alarm Demokrasi

oleh -48 Dilihat

Jakarta-//DJALAPAKSINEWS// – Dugaan penyadapan ilegal yang menyeret sejumlah perwira tinggi Polri, termasuk mantan Kapolri Jenderal (Purn) Listyo Sigit Prabowo, membuka persoalan serius tentang penyalahgunaan kewenangan aparat penegak hukum. Kasus ini tidak hanya menyangkut pelanggaran prosedur, tetapi juga memunculkan pertanyaan mengenai kemungkinan penggunaan instrumen intelijen untuk kepentingan politik dan perebutan pengaruh di lingkar kekuasaan.
‎
‎Bareskrim Polri mengungkap dugaan keterlibatan tiga perwira tinggi berinisial LSP, ASN, dan EH. Mereka diduga melakukan penyadapan terhadap sejumlah nomor telepon tanpa prosedur hukum yang semestinya. Sasaran penyadapan disebut mencakup Presiden Prabowo Subianto, sejumlah pejabat negara, tokoh politik, kalangan media, organisasi masyarakat, hingga pengusaha. Dugaan praktik tersebut berlangsung dalam kurun 2025–2026.
‎
‎Persoalan semakin serius karena muncul dugaan penyalahgunaan sistem Lawful Interception Management System (LIMS). Sistem yang seharusnya digunakan untuk kepentingan penegakan hukum diduga diakses tanpa verifikasi dan dokumen permohonan penyidikan yang sah.
‎
‎Bahkan, terdapat dugaan penghapusan sejumlah berkas hasil penyadapan. Jika terbukti, perkara ini menunjukkan adanya persoalan serius dalam pengawasan teknologi intelijen dan pertanggungjawaban aparat.
‎
‎Head of Politics & Democracy Adidaya Institute, Ahmad Fadhli, menilai kasus tersebut perlu dibaca lebih luas dari sekadar pelanggaran internal kepolisian. Menurutnya, dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah tokoh penting negara harus menjadi pintu masuk untuk menelusuri kemungkinan adanya kepentingan politik di balik penggunaan instrumen pengawasan negara.
‎
‎Ia juga menyoroti munculnya indikasi agenda politik tersembunyi yang berpotensi mengarah pada upaya menggoyang posisi strategis dalam konfigurasi kekuasaan Presiden Prabowo.
‎
‎”Salah satu pertanyaan yang mengemuka adalah mengapa nama Gibran tidak disebut dalam keterangan mengenai pihak-pihak yang diduga menjadi sasaran penyadapan.” katanya Head of Politics & Democracy Adidaya Institute, Ahmad Fadhli kepada wartawan, Rabu (04/11/2026).
‎
‎”Ketika Presiden, sejumlah pejabat, dan tokoh politik lainnya masuk dalam lingkup perkara, tidak adanya penjelasan mengenai posisi Wakil Presiden justru menimbulkan tanda tanya. Apakah Gibran memang tidak menjadi target, atau ada informasi lain yang belum diungkap kepada publik? Misalnya, ada agenda kudeta dari Wapres Gibran” kata Ahmad Fadhli.
‎
‎Situasi tersebut memunculkan spekulasi mengenai kemungkinan adanya agenda senyap untuk melemahkan posisi presiden, bahkan skenario politik terburuk yang berujung pada perubahan konfigurasi kepemimpinan nasional.
‎
‎Istilah kudeta yang kemungkinan sedang dimainkan Wakil Presiden Gibran Rakabuming pun menjadi pertanyaan yang patut diuji melalui penyelidika. Meski saat ini publik sudah memahami pola yang sedang dimainkan mantan presiden ketujuh Jokowi. Dalam sebuah kesempatan, Presiden ketujuh Jokowi pernah mengungkapkan semua data parpol dia tahu dan sudah dipegangnya dari intelijen.
‎
‎Namun, hingga kini belum terdapat bukti terverifikasi bahwa para tersangka penyadapan memiliki hubungan dengan rencana penggulingan Presiden Prabowo. Karena itu, dugaan tersebut harus ditelusuri, bukan langsung dianggap sebagai fakta. Ahmad Fadli meminta Menko Polhukam untuk segera turun tangan membereskan persoalan sadap menyadap kepala negara.
‎
‎” Isu penyadapan kepala negara dan sejumlah ketum parpol, tidak bisa ditawar lagi Menko Polhukam Dudung itu harus turun tangan dan membereskan hal ini. Ini pertarungan para jenderal yang tidak bisa dianggap sebelah mata,” tegasnya.
‎
‎”Penyidik perlu mengungkap siapa yang memberikan perintah, siapa yang mengoperasikan sistem, siapa yang menerima hasil penyadapan, dan untuk kepentingan apa informasi tersebut digunakan. Tidak kalah penting, penegak hukum harus memastikan apakah terdapat pihak lain di luar para tersangka yang mengetahui atau memanfaatkan hasil penyadapan tersebut. Transparansi menjadi penting agar perkara ini tidak berhenti sebagai kasus pelanggaran individu.” tutupnya.
‎
‎Pada akhirnya, kasus ini menjadi ujian serius bagi reformasi Polri sekaligus tata kelola kekuasaan pemerintahan. Pertanyaan publik bukan hanya siapa yang disadap, melainkan siapa yang mengendalikan sistem pengawasan, siapa yang memperoleh keuntungan, dan apakah terdapat agenda politik tersembunyi di baliknya. Termasuk, apakah dugaan penyadapan tersebut memiliki kaitan dengan upaya mengubah konfigurasi kekuasaan antara Presiden Prabowo dan Wakil Presiden Gibran.//Hendro H/Jw//

No More Posts Available.

No more pages to load.