Aceh-//DJALAPAKSINEWS// — Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menyebut penyidikan kasus penyadapan Presiden menemukan indikasi awal tindak pidana makar.
Yusril mengatakan kesimpulan tersebut masih bersifat sementara. Saat ini para tersangka baru dijerat pasal penyadapan dalam KUHP dan pasal intersepsi elektronik dalam UU ITE.
“Dari perkembangan penyidikan dapat ditarik kesimpulan sementara, belum kesimpulan final, bahwa terdapat indikasi yang mengarah kepada tindakan makar seperti disebutkan dalam Pasal 191 dan 193 KUHP,” kata Yusril saat konferensi pers di Aceh, Rabu (04/11/2026).
Ia membacakan Pasal 191 KUHP Nasional (UU Nomor 1 Tahun 2023). Pasal itu mengatur ancaman pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun bagi pelaku makar yang bermaksud membunuh, merampas kemerdekaan, atau membuat Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak mampu menjalankan pemerintahan.
Menurut Yusril, penyidik tidak menemukan indikasi niat membunuh Presiden. Namun, ada arah pada keinginan melumpuhkan kekuasaan Presiden.
“Kalau dikatakan membunuh presiden, tidak. Tetapi mengarah kepada keinginan untuk melumpuhkan sehingga presiden tidak dapat menjalankan kekuasaan. Itu yang sedang didalami penyidik,” katanya.
Penetapan tersangka sebelumnya dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti permulaan yang cukup untuk kasus penyadapan dan intersepsi. Yusril menjelaskan, seiring pengembangan, penyidik mulai menemukan tujuan di balik penyadapan itu. Ia juga menepis anggapan bahwa pemerintah menyatakan tidak ada makar.
Sebelumnya diberitakan, Polri menetapkan tiga orang sebagai tersangka kasus dugaan penyadapan secara ilegal dan penghapusan data elektronik dan illegal access.
Salah satu tersangka adalah Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo (LSP).
“Penyidik telah menetapkan terhadap tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH,” ujar Kabareskrim Komjen Asep Safrudin dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (03/11/2026).
Tersangka lain ialah Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (AHN) dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH). Salah satu yang disadap ialah Presiden Prabowo Subianto.
“Diduga telah melakukan penyadapan ilegal terhadap nomor Presiden Republik Indonesia,” ujarnya.
Selain Prabowo, para tersangka juga diduga melakukan penyadapan terhadap tokoh politik lainnya. Ada juga dugaan penyadapan ilegal terhadap jurnalis hingga pengusaha.
“Pejabat negara, tokoh-tokoh politik, kemudian media, tokoh ormas, LSM dan para pengusaha,” ujarnya.
Dia mengatakan para tersangka diduga melakukan penyadapan ilegal pada 2025-2026. Penyadapan diduga dilakukan tanpa ada kaitan dengan penegakan hukum dan menghapus jejak log pada Oktober 2026.
Salinan ini telah tayang di https://www.bithe.co/news/konferensi-pers-di-aceh-yusril-sebut-penyadapan-presiden-mulai-mengarah-ke-makar/index.html.







