Mutasi ASN Kota Cirebon Tahap I dan II Disorot, Dinilai Bermasalah Secara Administratif

oleh -495 Dilihat

Cirebon, DjalapaksiNews — 5 Januari 2026
Penerapan Pola Penilaian Manajemen Talenta di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon kembali menuai sorotan. Sistem yang diklaim berlandaskan prinsip objektivitas, transparansi, akuntabilitas, bebas intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) dinilai belum sepenuhnya diterapkan secara konsisten.

Berdasarkan hasil penelusuran dan investigasi lapangan sepanjang tahun 2025, khususnya pascapelaksanaan Mutasi Aparatur Sipil Negara (ASN) Tahap I dan Tahap II, ditemukan sejumlah kejanggalan administratif dan prosedural yang patut dipertanyakan.

Seorang narasumber yang dinilai kompeten dan dapat dipercaya mengungkapkan, kejanggalan pertama terlihat pada aspek legal formal Surat Keputusan (SK) mutasi. Mutasi Tahap I tercantum dalam Keputusan Nomor 233 Tahun 2024 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Pengangkatan dan Pemindahan dalam Jabatan Administrasi (Eselon III). Sementara Mutasi Tahap II tertuang dalam Keputusan Nomor 232 Tahun 2025 tertanggal 22 Oktober 2025 tentang Pengangkatan dan Pemindahan dalam Jabatan Pengawas (Eselon IV).

“Secara logika administrasi saja sudah janggal. Nomor dan tahun keputusan tidak sinkron, bahkan tidak merujuk pada Keputusan Wali Kota Cirebon Nomor 240 Tahun 2025 tentang Penilaian Manajemen Talenta yang baru ditetapkan pada 30 Oktober 2025,” ujar narasumber tersebut.

Keanehan tersebut semakin menguat setelah ditelusuri lebih lanjut. Mutasi Tahap I dilaksanakan pada 22 Oktober 2025, sementara Keputusan Wali Kota tentang Penilaian Manajemen Talenta baru diterbitkan delapan hari kemudian. Dengan demikian, mutasi jabatan dilakukan sebelum payung hukum Sistem Manajemen Talenta secara resmi diberlakukan.

“Ini bukan sekadar persoalan administratif, tetapi juga menyangkut aspek prosedural. Dari sisi proses, mutasi tersebut berpotensi cacat hukum karena sistem talenta dijadikan dasar, sementara regulasinya justru terbit setelah mutasi dilakukan,” tegasnya.

Menurut narasumber, kondisi ini mencerminkan lemahnya kecermatan serta pengawasan pimpinan daerah dalam mengawal proses mutasi berbasis sistem talenta. Bahkan, tidak menutup kemungkinan adanya proses yang dilakukan secara tergesa-gesa tanpa melalui tahapan yang semestinya.
Persoalan lain yang turut disoroti adalah minimnya sosialisasi. Hingga mutasi dilaksanakan, pola dan mekanisme Sistem Manajemen Talenta belum pernah disosialisasikan secara menyeluruh kepada ASN di lingkungan Pemerintah Kota Cirebon. Fakta di lapangan menunjukkan, peluncuran (launching) Sistem Talenta baru dilakukan pada 23 Desember 2025. Pada momen tersebut, Keputusan Wali Kota Nomor 240 Tahun 2025 beserta tautan sistem baru mulai dibagikan kepada ASN.

“Bagaimana mungkin ASN dinilai dengan sistem yang bahkan belum mereka pahami? Hal ini jelas bertentangan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya.

Seharusnya, lanjut narasumber, penerapan Sistem Manajemen Talenta dilakukan secara bertahap dan patuh terhadap ketentuan hukum. Tahapan tersebut meliputi penerbitan keputusan wali kota, sosialisasi menyeluruh kepada ASN, peluncuran sistem, pelaksanaan penilaian talenta, dan baru kemudian mutasi jabatan dilakukan berdasarkan hasil penilaian tersebut.

Sebagai langkah perbaikan ke depan, narasumber menyarankan agar penilaian talenta ASN dilakukan secara lebih terintegrasi dengan pengawasan Kementerian PAN-RB, Kementerian Dalam Negeri, Badan Kepegawaian Negara (BKN), serta Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah.
“Tujuannya agar proses seleksi benar-benar menghasilkan pemimpin birokrasi yang memiliki rekam jejak jelas, kinerja teruji, serta integritas yang dapat dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai Sistem Talenta hanya menjadi slogan. ASN membutuhkan keadilan, profesionalisme, dan kepastian bahwa jabatan diisi oleh orang-orang yang siap bekerja, bukan hasil kompromi atau proses yang asal-asalan,” pungkasnya.

(Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.