Semarang – //DAJALAPAKSINEWS// – (19/04/2026), Ditemui usai mengikuti Rapat Kerja Nasional (Rakernas) VIII, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Kongres Advokat Indonesia (KAI) Ibrani Dt. Rajo Tianso memberikan apresiasi kepada DPD KAI Jawa Tengah dibawah komando John Richard Latuihamallo. Menurut Ibrani, kesuksesan DPD KAI Jawa Tengah bisa terlihat dengan kehadiran para pejabat daerah yang ada di Semarang.
“Kemarin saat acara berlangsung hadir Gubernur Jawa Tengah, Wali Kota Semarang dan wakilnya, ketua Kengadilan Negeri Semarang, Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Tengah dan pejabat lainnya. Namun kesuksesan itu tidak hanya dilihat dari kehadiran para pejabat, tetapi antusias peserta yang terdiri dari 35 DPD KAI serta DPC-DPC KAI yang turut serta meramaikan acara,” kata Ibrani di Metro Park View Hotel, Semarang, pada Sabtu kemarin.
Ibrani mengatakan dengan suksesnya rakernas, tentunya yang terpenting adalah ini merupakan momen bagi Kongres Advokat Indonesia menunjukan bukan hanya sekedar slogan tapi karya nyata dan wujud nyata bahwa kami merupakan organisasi advokat terbesar di Indonesia setelah terpecah belahnya Peradi. Oleh karena itu, dalam suasana multibar ini dibutuhkan suatu konsep pembangunan advokat supaya tetap terarah sebagai organisasi penegak hukum.
“Sebagaimana halnya kepolisian, kejaksaan dan kehakiman, itu adalah suatu wadah organisasi yang sudah terkonsolidasi di dalam rakernas-rakernas Mahkamah Agung kita lihat mereka menghasilkan suatu rumusan-rumusan, formulasi-formulasi baik dalam hal keperdataan, pidana, tata usaha negara dan lainnya,” ujarnya.
Oleh karena itu, lanjut Ibrani, Kongres Advokat Indonesia sebagai garda terdepan di dalam praktek pelaksanaan daripada penegakan hukum di segala lini baik di tata usaha negara, pidana, perdata, niaga dan lainnya. Semestinya menelurkan hasil-hasil yang bisa menjadi pegangan bagi advokat-advokat di seluruh Indonesia, jadi ini merupakan suatu tugas berat bagi tim perumus daripada DPP untuk mengeluarkan produl dari rakernas karena harus membentuk suatu dokumen yang bisa dipertanggungjawabkan secara objebtif dan faktual.
Ketum dan Dewas Jadikan KAI Semakin Bersinar
Ibrani menjelaskan dalam kepemimpinan Ibu Siti Jamaliah Lubis, yang kita tahu beliau ini sangat wise (bijak) dan kalem tetapi memiliki konsep pemikiran yang bagus dan mampu merangkul berbagai pihak sehingga menjadi suatu kebanggaan bagi kita. Terlebih dengan adanya sosok Sufmi Dasco Ahmad sebagai Ketua Dewan Pengawas yang sekarang inui juga sebagai Wakil Ketua DPR salah satu yang saat ini berpengaruh di republik ini.
“Oleh karena itu mungkin juga menjadi iri bagi organisasi advokat lainnya,tetapi kita tidak jawab itu dengan rasa sombong dan bangga hati tetapi yang kita berikan adalah suatu karya nyata bahwa Kongres Advokat Indonesia adalah satu-satunya organisasi yang dilahirkan dalam suatu kongres oleh para advokat yang dihadiri oleh ribuan advokat menunjukan jati dirinya sebagai penegak hukum yang handal,” ucapnya.
Peran KAI di RUU Advokat
Menurut Ibrani dalam rancangan undang-undang advokat (RUU Advokatg) yang sedang digodok oleh DPR, kami juga akan mengusulkan jika multibar boleh asalkan saat pendiriannya tidak hanya didirikan oleh ketua, sekretaris dan bendahara saja tapi harus ada di tingkat pusat dan daerah.
“Kita harus melihat daripada sejarah, advokat itu tadinya berada di bawah Mahkamah Agung tapi undang-undang Advokat memberikan delegasi supaya organisasi advokat itu dipimpin oleh advokat itu sendiri, maka lahirlah Kongres Advokat Indonesia dan multibar suatu keniscayaan,” tuturnya.
Ibrani menyatakan memang kenyataannya sekarang ini sudah berdiri lebih dari 60 organisasi advokat, dan multibar terukur seperti yang disampaikan oleh ketua umum adalah sesuatu hal yang mesti dilakukan. Kalau tidak, organisasi advokat akan menjadi organisasi yang tak terkendali tetapi dengan adanya RUU Advokat ini yang kemudian dirumuskan menjadi multibar nanti tentunya pelaksanaan daripada multibar akan diserahkan kepada organisasai advokat.
“Jadi, kita harapkan para advokat-advokat senior, dan pemimpin-pemimpin organisasi itu jangan lari daripada komitmen bahwa kita adalah bagian dari penegak hukum bukan sebagai pengusaha,” terangnya.
Wacana Kode Etik Bersama
Ibrani juga menjelaskan meskipun organisasi advokat menjadi multibar, tetapi harus mempunyi kode etik bersama, sehingga akan dilakukan yang namanya kode etik bersama. Organisasinya boleh berbeda tapi kode etiknya harus tunggal, bisa juga disebut dengan Dewan Etik Nasional (DEN).
“Dengan terbentuknya DEN ini maka advokat akan lebih terjaga, sehingga kita harapkan DEN ini betul-betul independen, profesional, berpengalaman dan tahu jati diri sebagai aparat penegak hukum guna menjaga marwah advokat. Terlebih advokat ini juga disebut officium nobile sehingga harus lebih mengutamakan kepentingan publik daripada kepentingan yang lain,” ungkapnya.//Hari S/Jw//








