AMCB bersama Sandekala Trimurti Desa PN Sumber Eksekusi Putusan

oleh -514 Dilihat

CIREBON Djalapaksinews — Aliansi Masyarakat Cirebon Bersatu (AMCB) bersama Firma Hukum Sandekala Trimurti gelar aksi untuk mendesak Pengadilan Negeri (PN) Sumber segera menjalankan eksekusi terhadap perkara perdata yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung (MA).

Perkara tersebut tercatat dalam Nomor 60/Pdt.G/2023/PN Sbr jo Putusan Pengadilan Tinggi Bandung Nomor 634/PDT/2024/PT BDG jo Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor 2316 K/Pdt/2025 jo Putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung Nomor 212 PK/PDT/2026.

Dalam amar putusannya, Pengadilan Negeri Sumber menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum terhadap penggugat. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 1739 atas lahan seluas 3.760 meter persegi di Blok Sikranji, Desa Kertawinangun, Kecamatan Kedawung, Kabupaten Cirebon tidak memiliki kekuatan hukum.

Desakan tersebut disampaikan Direktur Firma Hukum Sandekala Trimurti, Zeki Mulyadi. Menurutnya, PN Sumber wajib melaksanakan amar putusan yang telah diputus mulai dari tingkat Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi Bandung, kasasi Mahkamah Agung hingga Peninjauan Kembali.

“Ketua Pengadilan Negeri Sumber harus menjalankan perintah putusan yang sudah berkekuatan hukum tetap. Semua proses hukumnya sudah selesai sampai PK Mahkamah Agung,” ujar Zeki, saat melakukan aksi unjuk rasa di depan Gedung PN Kabupaten Cirebon, (26/05/2026).

Zeki juga menjelaskan, Majelis hakim juga menetapkan kepemilikan SHM tersebut menjadi atas nama penggugat dan memerintahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk melakukan perubahan nama kepemilikan sertifikat.

“Tak hanya itu, dalam putusan tersebut tergugat juga diperintahkan menyerahkan satu unit kendaraan Toyota All New Alphard tahun 2012 dan satu unit Toyota Camry tahun 2014 kepada penggugat,” ungkap Zeki.

Padahal lanjutnya, Putusan PN Sumber tersebut kemudian dikuatkan Pengadilan oleh putusan Pengadilan Tinggi Bandung. Selanjutnya, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi tergugat melalui Putusan Nomor 2316 K/Pdt/2025.

“Bahkan, upaya hukum terakhir berupa Peninjauan Kembali juga ditolak Mahkamah Agung melalui Putusan Nomor 212 PK/PDT/2026,” ucapnya.

Zeki menilai dengan seluruh tahapan hukum yang telah selesai, tidak ada lagi alasan bagi PN Sumber untuk menunda pelaksanaan eksekusi, ia juga menambahkan, pihaknya bersama AMCB akan mengawal proses eksekusi apabila pengadilan mulai menjalankan amar putusan tersebut.

“Harus secepatnya dilakukan eksekusi. Karena bila tidak dijalankan, itu bisa dianggap melawan hukum, dan kami bersama AMCB akan mengawal apabila pihak pengadilan menjalankan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang sudah inkrah,” pungkasnya.

Sementara itu, Pengadilan Negeri Sumber melaui Humasnya, Hakim Dony Riva Dwiputra menyampaikan apresiasinya terhadap para masa aksi, menurut nya, aksi tersebut sah sah saja karena merupakan bagian dari demokrasi dan tuntutan kasi tersebut akan disampaikan kepada pimpinan tertinggi PN Sumber.

“Kami mengapresiasi dan kami hormati aksi hari ini ya, karena itu bagian dari demokrasi jadi sah-sah saja, tuntutannya nanti kan kita sampaikan ke kepala PN,” ujarnya.

Menjawab tuntutan tersebut, kata Dony, pihaknya sebelumnya telah merencanakan untuk mengeksekusi putusan tersebut minggu lalu, karena banyak pertimbangan keamanan, akhirnya diundur waktu eksekusi nya.

“Minggu lalu kita sudah rencanakan akan eksekusi putusan tersebut, namun atas dasar pertimbangan keamanan kami undur waktunya. Secepatnya kita akan komunikasikan dengan pimpinan untuk kapan akan dilaksanakan eksekusi putusan tersebut,” pungkasnya.

Utoyo

No More Posts Available.

No more pages to load.