Lapas Kuningan Kenalkan INSPEKSI PAS di Ciayumajakuning

oleh -85 Dilihat

KUNINGAN, DjalapaksiNews – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kuningan terus mendorong penguatan pengawasan dan kepatuhan internal melalui pemanfaatan teknologi digital. Hal itu dilakukan melalui sosialisasi dan Forum Group Discussion (FGD) INSPEKSI PAS yang digelar di Lapas Kelas I Cirebon, Senin (21/9/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Kuningan, Eries Sugianto, dan diikuti perwakilan Tim Pengawasan dan Kepatuhan Internal (Patnal) dari jajaran pemasyarakatan se-wilayah Ciayumajakuning.

Wilayah tersebut meliputi Kota dan Kabupaten Cirebon, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Majalengka, serta Kabupaten Kuningan.

INSPEKSI PAS merupakan singkatan dari Integrated Inspection and Early Warning System Pemasyarakatan, sebuah inovasi berbasis teknologi digital yang dikembangkan untuk memperkuat pengawasan, kepatuhan, serta deteksi dini terhadap berbagai potensi risiko di lingkungan pemasyarakatan.

Sistem tersebut tidak hanya berfungsi sebagai sarana pencatatan, tetapi juga dirancang untuk membantu mengenali potensi gangguan keamanan dan ketertiban maupun berbagai hal yang memerlukan perhatian sejak dini.

Dengan adanya sistem peringatan dini tersebut, potensi permasalahan diharapkan dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti sebelum berkembang menjadi persoalan yang lebih besar.

Dalam kegiatan tersebut, Eries Sugianto membuka ruang diskusi bagi para peserta untuk memberikan masukan berdasarkan pengalaman dan kondisi yang dihadapi di lapangan.

“Saat ini INSPEKSI PAS masih terus kami sempurnakan. Masukan, pengalaman, pandangan serta usulan dari rekan-rekan yang setiap hari bekerja di lapangan sangat kami butuhkan. Semoga apa yang telah kami susun ini semakin bermanfaat dan dapat mempermudah serta memperkuat pelaksanaan tugas kita bersama,” ujar Eries.

Ia menjelaskan, INSPEKSI PAS dikembangkan dengan tiga fungsi utama, yakni deteksi dini, penguatan kepatuhan internal, serta sistem peringatan dini dan pelaporan terpadu.

Fungsi deteksi dini ditujukan untuk membantu mengidentifikasi potensi gangguan keamanan dan ketertiban sebelum berkembang menjadi kejadian nyata.

Sementara itu, penguatan kepatuhan internal diarahkan untuk mendorong pelaksanaan pengawasan dan tata kelola lembaga yang lebih tertib, transparan, serta sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Adapun sistem peringatan dini dan pelaporan terpadu diharapkan mampu menghadirkan mekanisme kerja yang lebih cepat, terstruktur, dan saling terhubung dalam menangani berbagai hal yang membutuhkan perhatian maupun perbaikan.

Melalui sosialisasi dan FGD tersebut, jajaran pemasyarakatan se-Ciayumajakuning diharapkan memiliki pemahaman yang sama mengenai tujuan dan mekanisme INSPEKSI PAS.

Dengan kolaborasi dan masukan dari seluruh jajaran, inovasi tersebut diharapkan dapat terus disempurnakan sehingga mampu menjadi alat bantu dalam mewujudkan lingkungan pemasyarakatan yang aman, tertib, patuh terhadap aturan, dan memiliki tata kelola yang baik.

(Utoyo)

No More Posts Available.

No more pages to load.